Google Translete

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Perhatian :

“Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya ada pahala yang sama dengan pahala orang yang mengikutinya dan tidak dikurangi sedikitpun juga dari pahala-pahala mereka.” (HR Muslim no. 2674).

Sabtu, 11 Juni 2011

Zina Membatalkan Pernikahan?

Hamba Allah
Pertanyaan :
Assalaamu‘alaikum Wr. Wb. Ustadz YKH, Bagaimana hukum pernikahan seorang istri yang berzina? Apakah pernikahannya menjadi batal/cerai? Bagaimana kalau kasus perzinahannya tersebut baru sampai dugaan kuat ia kabur dengan mantan suaminya terdahulu selama beberapa minggu?
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb. Perzinaan yang dilakukan oleh istri maupun suami (Naudzubillahi min Dzalik) tidak membatalkan aqad nikah di antara keduanya. Kecuali jika suami yang menuduh istrinya melakukan zina dan mengadukan persoalan tersebut kepada hakim sehingga terjadilah mula’anah di antara mereka berdua, maka pernikahannya difasakh untuk selamanya (tidak boleh rujuk kembali setelahnya) (Fiquhs-Sunnah 2/398-399) Allah SWT berfirman: “Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang yang benar.” Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat alloh atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. ” Isterinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Alloh sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta, dan sumpah yang kelima: Bahwa laknat Alloh atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.” (QS. An-Nuur: 6-9)
Dari Ibnu ‘Abbas RA, Sesungguhnya Nabi SAW bersabda: “Apabila dua orang yang melakuan li’an telah berpisah, mereka tidak boleh bersama lagi (rujuk) untuk selamnya.” (HR Daruquthny 3/276) Dari Ali dan Ibnu Mas’ud RA, keduanya berkata: “Menurut sunnah, dua orang yang melakukan li’an tidak boleh bersatu lagi” (HR Daruquthny 3/276-277) Karena telah timbul di antara keduanya kebencian dan perpecahan yang menyebakan terjadinya putusnya hubungan di antara kedua belah pihak untuk selamnya. Karena pondasi utama kehidupan rumah tangga yang berupa ketenangan, cinta kasih sudah hilang.
Dengan demikian jika terjadi perzinaan yang dilakukan oleh isteri, secara hukum syar’i pernikahannya tidak bathal. Hanya saja secara moral tidak ada seorang suami pun yang akan menerima hal tersebut. Dan kemungkinan besar suami tersebut akan mentalaknya. Apalagi Rasulullah SAW melarang seorang muslim untuk menjadi seorang dayyus atau orang yang tidak memiliki rasa cemburu.
Wallahu a‘lam bishshowab. Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.
sumber:http://www.syariahonline.com/v2/nikah-a-keluarga/zina-membatalkan-pernikahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Paling Populer

Source : http://adibey.blogspot.com/2010/07/cara-membuat-recent-comment-di-blog.html#ixzz1Qa830wmG