Google Translete

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Perhatian :

“Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya ada pahala yang sama dengan pahala orang yang mengikutinya dan tidak dikurangi sedikitpun juga dari pahala-pahala mereka.” (HR Muslim no. 2674).

Rabu, 29 Juni 2011

Menikahi Wanita yang pernah Berzina

Assalamualaikum,Wr.Wb,

Ustadz, saya seorang laki2 dan mempunyai problematika, saya telah melepas masa kesendirian ( Jomblo ) selama 3 tahun dengan seorang wanita yang tidak terlalu cantik dan jelek. akan tetapi alangkah terkejutnya setelah mengetahui bahwa pacar saya telah memiliki anak karena akibat pergaulan bebas semasa studi. pacar saya tidak mau menggururkan janinnya meskipun dari pihak laki2 yg telah berbuat dengan dia tsb tidak bertanggung jawab yang pada akhirnya lahirlah anak tanpa bapak.
Dan untuk menutupi kehidupan sehari-harikhususnya lingkungan rumahnya, anak tersebut diakui  dan diangkat menjadi anak angkat oleh orang tua pacar saya dari teman orang tua pacar saya yang tidak mampu.yang menjadi pertanyaannya adalah:
( 1 ) Apa hukumnya jika seorang lelaki mencintai maupun membina hubungan dengan wanita yang sudah beranak tetapi tdk bersuami ?, ( 2 ) Apakah haram saya mencintai pacar saya tersebut?, ( 3 ) Apakah diperkenankan jika yg sebenarnya anak tersebut anak kandung wanita menjadi anak angkat oleh orangtua wanita itu yang kemudian setelah berumah tangga saya anggap menjadi anak tiri jk berkeluarga kelak?, dan ( 4 ) langkah apa yg seharusnya dan terbaik menurut pak ustadz yang baru berpacaran dengan wanita yg telah beranak?. Mohon petunjuk yang terbaik bagi saya karena saya bingung bagaimana menjelaskan kelak terhadap keluarga besar saya, kalau saya memilih wanita yang seharusnya tidak saya pilih ( red. tidak perawan dan telah beranak tapi tidak bersuami ). Terimakasih atas waktu dan kesempatannya.

Wa'alaikumsalam, Wr.Wb


Jawaban

Assalamu alaikum wr.wb.
Pada dasarnya menikah dengan wanita yang pernah berzina hukumnya boleh asalkan ia telah bertobat dan mau untuk memperbaiki diri. Yang tidak boleh adalah menikah dengan wanita pezina, artinya wanita yang tidak bisa menjaga pergaulan dan masih suka berzina.

Bolehnya menikahi wanita yang pernah berzina namun bertobat dikemukakan oleh Abu Bakar As-Shiddiq ra, Umar bin Al-Khattab ra dan fuqaha umumnya. Pendapat mereka ini dikuatkan dengan hadits : "Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal". (HR. Tabarany dan Daruquthuny).

Nah, terkait dengan rencana Anda, maka harus dipastikan dulu termasuk tipe manakah calon Anda tersebut. Lihatlah sejauh mana keinginannya dan kejujurannya dalam bertobat. Hal ini bisa ditelusuri dari pergaulannya, siapa yang menjadi teman-temannya, aktivitasnya, dan terutama ibadahnya.
Jika sesudah istikharah pilihan jatuh padanya, nikahilah ia; bukan berpacaran karena pacaran dalam bentuk  berdua-duaan, bermesraan, bersentuhan tangan dst adalah diharamkan.  Tuntun terus ia kepada jalan yang benar serta jangan pernah mengungkit masa lalunya. Sebab, Ketika memilih berarti Anda harus siap dengan segala resiko yang ada.
Lalu terkait dengan anak dari hasil hubungan dengan bekas kekasihnya, maka ia tetap merupakan anaknya yang tidak boleh menjadi anak angkat orang lain. Nasab si anak bernisbat kepada ibunya. Jadi nantinya jika Anda menikah dengan wanita tersebut anak itu menjadi anak  tiri Anda dengan segala ketentuan yang ada dalam agama.
Wallahu a'lam bish-shawab
Wassalamu alaikum wr.wb
sumber: http://www.syariahonline.com/v2/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Paling Populer

Source : http://adibey.blogspot.com/2010/07/cara-membuat-recent-comment-di-blog.html#ixzz1Qa830wmG