Google Translete

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Perhatian :

“Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya ada pahala yang sama dengan pahala orang yang mengikutinya dan tidak dikurangi sedikitpun juga dari pahala-pahala mereka.” (HR Muslim no. 2674).

Rabu, 29 Juni 2011

Keluarga Campuran Islam Dan Non Islam

Abu Syafiq
Pertanyaan:
Assalamualaikum wr. wb. Apabila dalam satu keluarga kedua orang tuanya berbeda agama, (orangtua laki-laki nasrani) bagaimana status anak-anak mereka? Karena mereka sebelum memiliki anak mempunyai perjanjian, bila anak laki-laki lahir maka agamanya ikut ayah, dan bila perempuan ikut ibu. Atas perhatian dan jawaban kami ucapkan terimakasih.
Jawaban:
Assalamu‘alaikum Wr. Wb. Pada prinsipnya setiap kelahiran itu kembali kepada fithrah suci manusia. Dan fithrah itu tidak lain adalah Islam. Dimana seorang makhluq itu secara fithrah tunduk dan patuh hanya kepada pencipta-Nya yaitu Allah SWT. Bila orang tuanya mendidik secara agama non Islam, maka secara hukum zhahir kita memperlakukannya sebagai non Islam. Dan selama itu, sebagai anak yang belum mempunyai kemampuan untuk berpikir dan memilih agama serta membandingkannya, maka kedudukan anak itu di sisi Allah tidak atau belum berdosa. Yaitu selama belum lagi mencapai tingkat akil dan baligh. Akil maknanya adalah berakal yang dengan akalnya itu seseorang bisa menentukan pilihan agamanya. Dan baligh adalah tingkat kedewasaannya yang dengan itu dia bisa mempertimbangkan baik dan buruk sekaligus sebagai batas usia dimana dia sudah mulai dimintai tanggung-jawab atas apa yang diperbuatnya. Karena itu seorang anak yang belum akil baligh, dia tidak berdosa bila tidak mengerjakan kewajiban sebagai muslim atau melakukan hal yang dilarang. Baik statusnya sebagai anak dari orang Islam atau pun sebagai anak dari orang tua non muslim.
Artinya, kita bisa mengatakan bahwa meski anak seorang nasrani yang dididik secara nasrani pula, namun di sisi Allah, dia belum lagi menanggung dosa sebagai nasrani. Hingga sampai kepada titik akil baligh itu, barulah dia mulai diminta untuk bisa mempertimbangkan apakah dia akan menjadi muslim atau nasrani. Dan pada saat itu, dia sudah memiliki hak untuk memilih agama dan tidak bisa lagi digiring atau dipaksa untuk mengikuti agama ayahnya hanya karena ada perjanjian sebelumnya. Lepas dari masalah anak di sisi Allah dan juga status formalnya, sebenarnya perkawinan beda agama dimana yang non-muslim adalah suami, maka pernikahan itu tidak syah menurut Islam. Termasuk bila awalnya keduanya muslim lalu suaminya murtad (masuk nasrani), maka dalam hukum Islam, ikatan pernikahan itu putus dengan sendirinya. Juga kasus sebaliknya, bila awalnya keduanya sama-sama non muslim, lalu istri masuk Islam sedangkan suaminya masih non muslim, maka pernikahan itu pun secara otomatis terputus. Karena wanita muslimah haram hukumnya bersuamikan non muslim.
Itu baru masalah status pernikahannya. Tentu saja dampak berikutnya adalah masalah agama anak-anaknya. Adanya perjanjian seperti itu tidak bisa diterima dalam Islam. Karena seorang muslim harus lebih tinggi dan dominan di depan non muslm, termasuk dalam rumah tangga dan penentuan agama anak. Tidak boleh seorang msulim baik sebagai suami atau istri melakukan perjanjian seperti itu, yaitu bila laki-laki maka ikut agama ayahnya dan bila perempuan maka ikut agama ibunya. Justru kewajiban seorang muslim adalah mendidik anaknya secara Islam, karena Islam adalah agama fithrah, agama yang benar dan agama yang diredhai. Perbuatan itu bukan berarti tidak toleransi, karena bicara toleransi, Islam adalah satu-satunya agama yang telah bicara toleransi sejak dini jauh sebelum agama lain ikut-ikutan bicara toleransi. Karena itu seorang muslim dalam tindakannya tidak bisa dipojokkan dengan tudingan anti toleransi.
Wallahu A‘lam Bish-Showab, Wassalamu ‘Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
sumber: http://www.syariahonline.com/v2/konsultasi-syariah/nikah-a-pra-nikah/keluarga-campuran-islam-dan-non-islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Paling Populer

Source : http://adibey.blogspot.com/2010/07/cara-membuat-recent-comment-di-blog.html#ixzz1Qa830wmG