Google Translete

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Perhatian :

“Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya ada pahala yang sama dengan pahala orang yang mengikutinya dan tidak dikurangi sedikitpun juga dari pahala-pahala mereka.” (HR Muslim no. 2674).

Selasa, 14 Juni 2011

Pemasaran Jaringan

Afriandi EP
Pertanyaan:
Assalamualaikum, membaca buklet Syariah edisi yang lalu, terdapat pertanyaan tentang Multi Level Marketing (MLM) yang sesuai dengan kaidah syariah. Saya kini memahami bahwa ternyata banyak sistem MLM yang islami, tetapi saya punya beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan MLM:
1. Produk yang ditawarkan jelas kehalalannya, lalu siapakah yang berhak memberikan kejelasan atau sertifikat halal? Kalau belum ada sertifikatnya tetapi mereka punya dewan syariah yang menetapkan kehalalan bagaimana?
2. Apabila produk yang ditawarkan sudah jelas kehalalannya dan sesuai dengan kaidah yang ustadz sampaikan pada buklet tersebut, tetapi apabila ada dana (yang tentu saja sebagai distributor tidak tahu menahu) yang dikucurkan untuk usaha zionisme atau misionari. Apakah MLM tersebut menjadi haram?
3. Bagaimana dengan analogi bahwa orang muslim boleh memakan makanan ahli kitab? Di mana mereka menjual produk halal berdasarkan kriteria Islam tetapi keuntungannya untuk biaya kehidupan atau perjuangan mereka? Ustad, saya mohon jawabannya juga dikirimkan kepada e-mail saya. Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.
Jawaban:
1. Yang berwenang menentukan kehalalan suatu produk tentu saja adalah para ulama yaitu mereka yang mengerti benar kriteria halal haram. Para ulama ini harus dibantu dengan para ahli dibidang yang tekait agar lebih mendalam dalam mempelajari status hukumnya. Bila dalam perusahaan itu ada semacam badan syariah, maka itu lebih baik karena secara sadar mereka mengawasi produk mereka sendiri. Namun orang-orang yang duduk di dalamnya harus memenuhi kriteria syari‘ dan profesional agar bisa jelas kedudukannya dan objektif dalam penilaiannya.
2. Sebenarnya adanya kucuran dana dari suatu perusahaan tempat kita bekerja yang disalurkan kepada kepentingan non muslim, tidak secara langsung menghalangi kita untuk bekerja disitu. Paling tidak secara fiqih, kita tidak terlibat langsung dengan pengucuran dana itu. Namun secara moral dan politis, bila kita dengan jelas tahu dan memiliki data-data yang valid akan hal itu dan tidak ada sanggahan dari pihak perusahaan, maka wajar bila kita tidak mensupport perusahaan itu. Bahkan dalam batas tertentu, kita harus berusaha agar kucuran dana itu tidak terjadi. Bila dengan cara kekeluargaan masih belum berhasil, tidak ada salah melakukan tekanan yang sedikit lebih keras. Pihak perusahaan harus tanggap bahwa para pekerjaanya adalah muslimin yang secara psikologis punya masalah dengan musuh-musuhnya. Karena itu sebaiknya mereka memikirkan kembali bila memang ada kucuran dana yang tidak mengenakkan hati umat Islam.
3. Pada dasarnya tidak ada larangan dalam berjual beli dengan ahli kitab. Karena Rasulullah SAW sendiri juga melakukannya dengan yahudi atau nashrani. Bahkan merupakan kebiasaan orang arab untuk berdagang hingga negeri Syam. Dan kita tahu penduduk Syam banyak yang ahli kitab karena disana memang negeri Bani Israil. Hanya saja sekali kita sekarang sedang berada dalam masalah perang pemikiran dan perang ekonomi. Umat Islam kini terdesak disana sini, wajar bila kita punya kewajiban untuk membangun kekuatan termasuk ekonomi. Bila kita dianjurkan untuk tidak berjual beli dengan mereka, bukan karena jual beli dengan ahli kitab itu haram secara syariah, namun lebih karena posisi bargaining kita dalam masalah ekonomi sangat lemah. Sedangkan mereka mendapat uang yang berlimpah dari negeri kita. Jadi pada posisi seperti ini, bila potensi daya beli umat Islam diarahkan untuk bisa membangun kekuatan ekonomi internal, maka alangkah baiknya. Dan kita memang sangat membutuhkan hal itu. Dan salah satu caranya adalah dengan tidak mengkonsumsi produk lawan dan mengalihkan untuk mengkonsumsi produk umat Islam sendiri.
Strategi seperti ini wajar dilakukan oleh semua peradaban atau negara yang ingin membangun ekonominya. Lihatlah sejarah, bagaiamana para pahlawan perlawanan atas invasi asing selalu menggaungkan untuk mandiri dan membeli produk sendiri serta tidak menghamburkan uang untuk keuntungan para penjajah. Wallahu a‘lam bis-shawab. Wassalamualaikum Wr. Wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Paling Populer

Source : http://adibey.blogspot.com/2010/07/cara-membuat-recent-comment-di-blog.html#ixzz1Qa830wmG