Google Translete

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Perhatian :

“Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya ada pahala yang sama dengan pahala orang yang mengikutinya dan tidak dikurangi sedikitpun juga dari pahala-pahala mereka.” (HR Muslim no. 2674).

Sabtu, 11 Juni 2011

Nikah Lintas Agama Karena Zina

Anwar
Pertanyaan:
Assalamualaikum Wr. Wb. Bagaimana semestinya jika seorang wanita muslim telah hamil oleh orang non muslim sebelum nikah? dan lelaki tersebut tidak ingin masuk islam (tapi mau nikah secara Islam).
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb. Hamil di luar nikah adalah zina yang dilarang dalam Islam dan juga semua agama. Islam bukan hanya melarang seseorang melakukan perbuatan zina sebagai hubungan seksual di luar nikah, tetapi semua tindakan yang menjurus ke arah zina pun dilarang. Karena itu Allah SWT secara tegas menyebutkan dalam Al-quran: “Dan janganlah kamu mendekati zina, karena zina adalah perbuatan keji.” Perbuatan yang menjurus kepada zina antara lain adalah pacaran dan hubungan non-mahram. Bentuk realnya seperti berduaan antara lain jenis, memperlihatkan aurat, berdandan dan bersolek yang membangkitkan birahi, pergaulan bebas para remaja dan termasuk membina hubungan di luar nikah yang sah dan seterusnya.
Semua itu jelas dilarang dan diharamkan dalam Islam. Kalau sampai dilakukan juga dan sampai terjadi zina lantas hamil, maka pastilah tidak dilakukan dengan tiba-tiba, tetapi sudah ada pendahuluan dosa-dosa sebelumnya. Keterangan tentang hal ini sudah sering kami kupas pada pembahasan sebelumnya. Namun karena masalahnya adalah bahwa laki-laki yang menzinai itu non-muslim dan dia tidak mau masuk Islam, maka bagi wanita muslimah hukumnya haram menikah dengan non-muslim secara mutlak.
Sedangkan pertanyaan mau menikah secara Islam tapi tidak masuk Islam adalah pernyataan yang simpang siur. Bagaimana bisa dikatakan bahwa sebuah pernikahan itu islami kalau yang melakukannya bukan Islam? Bahkan dalam hal ini malah pihak laki-lakinya yang bukan Islam. Ini jelas sebuah paradoksi yang tidak bisa diterima. Kalau tidak mau masuk Islam artinya pernikahan secara islami pun mustahil dilakukan. Akan berbeda halnya bila yang bukan muslim adalah pihak wanita, misalnya wanita kitabiyah. Dalam hal seperti itu, jumhur ulama sepakat atas kebolehan laki-laki muslim menikah dengan wanita kitabiyah. Pembahasan hal ini pun sudah banyak kami sampaikan sebelumnya.
Jadi pernikahan wanita muslimah yang sudah hamil karena zina dengan laki-laki non muslim yang menzinainya adalah haram secara syariat Islam.
Wallahu A‘lam Bish-Showab, Wassalamu ‘Alaikum Wr. Wb.
sumber:http://www.syariahonline.com/v2/nikah-a-keluarga/nikah-lintas-agama-karena-zina

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Paling Populer

Source : http://adibey.blogspot.com/2010/07/cara-membuat-recent-comment-di-blog.html#ixzz1Qa830wmG