Google Translete

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Perhatian :

“Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya ada pahala yang sama dengan pahala orang yang mengikutinya dan tidak dikurangi sedikitpun juga dari pahala-pahala mereka.” (HR Muslim no. 2674).

Minggu, 19 Juni 2011

Kuis Lewat SMS

M. Irsyad
Pertanyaan:
Ustadz yang dirahmati Allah SWT. Bagaimana hukumnya mengikuti kuis yang disenggarakan lewat sms? Seperti kuis-kuis di pro xl. Terimakasih.
Jawaban:
Assalamualaikum Wr. Wb. Hukum kuis itu pada dasarnya adalah halal, asal tidak terjadi penyimpangan dalam prakteknya. Karena itu perlu dilihat dulu sejauh mana prakteknya. Anda perlu perhatikan, apakah dalam kuis itu ada unsur judi dan penipuan atau tidak? Unsur Judi Kuis bisa menjadi haram bila tata aturan mainnya mengandung praktek perjudian.
Misalnya, hadiah yang diberikan diambil dari uang para peserta. Katakanlah untuk ikut kuis itu anda harus ‘membayar’ Rp. 3.000,- dan jumlah yang mengikuti kuis itu 100.000 orang. Maka tentu akan terkumpul dana Rp. 300.000.000,-. Nah bila uang ini yang digunakan untuk memberikan hadiah, disini terjadi praktek perjudian itu. Karena sudah pasti pemenangnya terbatas dan uang kelebihannya akan menjadi hak bandar, dalam hal ini adalah penyelenggara kuis sms itu.
Para peserta kuis tidak mungkin selalu menang karena akan diundi dan hanya beberapa saja yang akan menang. Hal ini berbeda bila hadiah yang diberikan bukan diambil dari uang yang terkumpul dari peserta, misalnya dari sponsor dan pihak luar lainnya. Ini adalah sayembara yang dihalalkan.
Wallahu a‘lam bis-shawab. Wassalamualaikum Wr. Wb.
sumber:http://www.syariahonline.com/v2/ekonomi-islam-a-muamalat/kuis-lewat-sms

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Paling Populer

Source : http://adibey.blogspot.com/2010/07/cara-membuat-recent-comment-di-blog.html#ixzz1Qa830wmG