Google Translete

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Perhatian :

“Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya ada pahala yang sama dengan pahala orang yang mengikutinya dan tidak dikurangi sedikitpun juga dari pahala-pahala mereka.” (HR Muslim no. 2674).

Minggu, 19 Juni 2011

Hukum Jual Tiket Kolam Renang.

Mohon Penjelasannya tentang Hukum menjual Tiket Kolam Renang atau sejenisnisnya seperti Water Boom? Haram , Samar-samar atau diBolehkan?
wassalamu'alaikum...Wr..Wb
Jazakumulloh Khoeron Katsiroh

Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirahmaanirrahiem
Saudaraku yang mengharap rahmat Allah swt
Pada dasarnya Islam membolehkan jual beli sepanjang dua syarat;
- Barang yang dijual bukan lah sesuatu yang diharamkan. Baik haram zat seperti jual beli barang khamr/arak dan lainnya. Mau pun haram secara kepemilikan seperti barang hasil curian, korupsi dan lainnya.
- Transaksi jual beli tidak mengandung unsur penipuan, judi, atau pemaksaan.
Usaha kolam renang, water boom adalah jual beli jasa. Dimana pemilik menjual jasa kepada pelanggan yang mengharap keriangan, kesehatan setelah menikmati fasilitas tersebut. Sampai disini usaha tersebut adalah dibolehkan.
Namun, apabila kolam renang tersebut bercampur antara lelaki dan perempuan yang dewasa maka disini kolam renang, water boom menjadi tempat ikhtilat dan mengundang maksiat.
Karenanya usaha ini mengundang syubhat, karena memfasilitasi orang melakukan maksiat.
Mungkin bisa diambil jalan dengan dipisah antara lelaki dan perempuan dewasa. Atau mengkhususkan untuk kanak-kanak saja.

Semoga Allah memberikan kekuatan kepada kita untuk semakin taat melaksanakan syari’atNya.
Wallahu A’lam
Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.
sumber:http://www.syariahonline.com/v2/ekonomi-islam-a-muamalat/hukum-jual-tiket-kolam-renang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Paling Populer

Source : http://adibey.blogspot.com/2010/07/cara-membuat-recent-comment-di-blog.html#ixzz1Qa830wmG