Google Translete

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Perhatian :

“Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya ada pahala yang sama dengan pahala orang yang mengikutinya dan tidak dikurangi sedikitpun juga dari pahala-pahala mereka.” (HR Muslim no. 2674).

Senin, 17 September 2012

Umrah Dengan Berhutang

Assalamu'alaikum. Pak Ustadz, bagaimana hukumnya dengan melaksanakan ibadah Umrah dengan meminjam uang ke pihak lain, dan pinjaman tersebut baru dibayar ketika pulang umrah dengan cara diangsur selama jangka waktu tertentu? Adakah Fatwa MUI yang menyatakan hal tersebut? Terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr wb.

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Bismillahirrahmanirrahiem. Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin. Wash-shalatu Was-Salamu ‘alaa Sayyidil Mursalin. Wa ba`d. Umroh dengan uang pinjaman secara hukum sah selama dikerjakan dengan benar sesuai dengan petunjuk Rasulullah SAW. Meski demikian, harus dipastikan benar bahwa hutang tersebut tidak dipaksakan dan diyakini mampu dibayar.
Namun yang jadi masalah adalah bila sistem pinjaman itu menerapkan bunga. Dimana besar uang pinjaman yang harus dikembalikan lebih besar dari nilai pokoknya. Bila hal ini yang terjadi, maka hukumnya adalah riba yang sangat dilarang dan diperangi oleh Allah SWT. "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan, maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat , maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya." (QS.Al-baqarah :278-279 ).
Masalah yang kedua adalah adanya kewajiban untuk melunasi uang pinjaman itu. Karena sebagai muslim, maka sampai akhirat tetap akan dituntut untuk mengembalikan. Kecuali bila pemilik harta itu mengikhlaskannya.
Wallahu A`lam Bish-Showab, Wassalamu’Alaikum Wr. Wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Paling Populer

Source : http://adibey.blogspot.com/2010/07/cara-membuat-recent-comment-di-blog.html#ixzz1Qa830wmG