Google Translete

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Perhatian :

“Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya ada pahala yang sama dengan pahala orang yang mengikutinya dan tidak dikurangi sedikitpun juga dari pahala-pahala mereka.” (HR Muslim no. 2674).

Senin, 17 September 2012

Hukum Pergi Haji Tidak Diridhai Suami

Assalamu'alaikum
Ust, sy pnya ibu mertua yg hubungannya tdk harmonis dg suami (7th psh rnjang). Ayah mertua pnya sifat n kbiasaan buruk (judi) dan sgt kikir. Bliau tdk mau membiayai haji istrinya pdhl bliau mampu (thn dpn bliau brangkt haji seorg diri). Krn hal inilah ibu mertua sy smakin tdk menyukai suaminya bahkn prnah minta cerai. Ibu mertua sy brencana naik haji dg biaya sndiri. Apakah haji ibu mertua sy sah jk bliau prgi tnpa izin suami?
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Perlu diketahui bahwa perbuatan buruk suami (seperti berjudi, kikir, tidak mau menafkahi dsb) tidak membuat isteri boleh berbuat nusyuz (durhaka) kepada suami. Apalagi sampai pisah ranjang karena sebab nusyuz tersebut. Karena itu kalau isteri melihat suaminya berbuat buruk, ia harus memberikan nasihat semampunya dan tetap bersabar menghadapi perilakunya. Jika tidak bisa juga ia bisa menuntut cerai lantaran perangai buruk tadi.
Selanjutnya terkait dengan niat haji yang akan dilakukan oleh isteri, jika memang hajinya merupakan haji wajib maka ia boleh berangkat bersama mahram yang lain atau bersama rombongan wanita mukminah yang bisa dipercaya meski tidak mendapat ijin dari suami.
Bahkan sebagian ulama membolehkan seorang wanita pergi haji sunnah bersama rombongan wanita lainnya jika suaminya memang tidak menafkahi dan tidak menunaikan kewajiban sebagai suami.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Paling Populer

Source : http://adibey.blogspot.com/2010/07/cara-membuat-recent-comment-di-blog.html#ixzz1Qa830wmG