Google Translete

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Perhatian :

“Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya ada pahala yang sama dengan pahala orang yang mengikutinya dan tidak dikurangi sedikitpun juga dari pahala-pahala mereka.” (HR Muslim no. 2674).

Senin, 17 September 2012

Tentang Qurban

Assalamu'alaikum Wr. Wb. 
Ustadz Yth, mohon penjelasannya mengenai Qurban. Didalam ketakmiran di Masjid lingkungan kami, setiap pelaksanaan Qurban seringkali melakukan hal-hal sbg:
  1. Memberikan kepala kambing qurban kepada orang yang membantu penyembelihan dan pengulitannya.
  2. Menjual kulit Qurban dan hasilnya untuk renovasi masjid.
  3. Dalam kepanitian kadang-kadang menyisihkan sebagian daging Qurban untuk acara pembubaran panitia (mendapat sorotan warga sekitar Masjid). Demikian pertanyaan saya, sebelumnya terima kasih atas penjelasan Ustadz. Wassalamu alaikum Wr. Wb.

Assalamu’alaikum Wr. Wb. kalau daging, kulit, atau kepala kurban yang dimakan oleh panitia dianggap sebagai upah atas prosesi penyembelihan dan pemotongan hewan kurban, maka hal itu jelas tidak boleh. Ali ra berkata, "Rasulullah SAW memerintahkan kepadaku menyembelih unta dan menyedekahkan dagingnya dan kulitnya. Tapi tidak boleh memberikan kepada penyembelihnya. Beliau berkata, Kami memberi upah kepada penyembelih dari uang kami sendiri.
Dalam riwayat yang lain dari Muslim disebutkan, Tidak boleh dikeluarkan dari daging itu biaya untuk penyembelihannya. Namun, jika daging yang diterima dan dimakan oleh panitia sebagai bentuk pemberian, hadiah, atau sedekah maka hal itu diperbolehkan tentu dengan jumlah atau bagian yang tidak besar sehingga bagian fakir miskin dan yang lain tetap ada.
Selanjutnya kulit serta seluruh bagian hewan kurban tidak boleh diperjual belikan oleh orang yang berkurban dan yang mewakilinya karena ia merupakan hewan yang telah diniatkan untuk ibadah di jalan Allah. Kalaupun kulitnya atau bagian lainnya dijual karena tidak bisa dimanfaatkan, maka hasil atau nilainya harus disedekahkan. Adapun kalau ia sudah sampai di tangan yang berhak menerimanya, maka terserah ia apakah kulit atau daging tadi akan dijual atau tidak.
Wallahu a’lam bish-shawab. Wassalamu alaikum Wr. Wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Paling Populer

Source : http://adibey.blogspot.com/2010/07/cara-membuat-recent-comment-di-blog.html#ixzz1Qa830wmG