Google Translete

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Perhatian :

“Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya ada pahala yang sama dengan pahala orang yang mengikutinya dan tidak dikurangi sedikitpun juga dari pahala-pahala mereka.” (HR Muslim no. 2674).

Senin, 17 September 2012

Wajibkah Berhaji sesudah Berumrah?

Assalamualaikum warahamatullahi wabarakatuh. 
Semoga bapak ustadz para konsultan diberikan kesehatan dan keluasan rezeki oleh Allah Swt. Amin. To the point: Bila ada orang sudah umroh, apakah masih berkewajiban untuk melaksanakan ibadah haji? dosahkah bila tidak berhaji? mohon penjelasan dan jawabannya. Jazaakumullah khaeral Jazaa. Wassalam..

Assalamualaikum wr.wb.
Orang yang dengan ijin Allah bisa melaksanakan ibadah umrah bukan berarti tidak wajib mengerjakan haji. Sebab kewajiban menunaikan ibadah haji tidak menjadi gugur lantaran telah menunaikan umrah. Sehingga siapapun yang telah berumrah, namun belum berhaji, jika pada suatu waktu memiliki kemampuan untuk melaksanakan  ibadah haji, maka wajib baginya untuk melaksanakan ibadah haji.
Bahkan anak kecil yang telah menunaikan ibadah haji, meski ibadah hajinya sah, namun ketika dewasa dan memiliki kemampuan ia harus kembali menunaikan ibadah haji.
Wallahu a'lam bsh-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Paling Populer

Source : http://adibey.blogspot.com/2010/07/cara-membuat-recent-comment-di-blog.html#ixzz1Qa830wmG