Google Translete

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Perhatian :

“Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya ada pahala yang sama dengan pahala orang yang mengikutinya dan tidak dikurangi sedikitpun juga dari pahala-pahala mereka.” (HR Muslim no. 2674).

Senin, 17 September 2012

Mendahulukan Orang Tua Pergi Haji

Assalaamu'alaikum wr. wb.
Yth. Ustadz, Saya memiliki orangtua yang sudah berumur (62 & 72 tahun), dan juga mertua (sedikit lebih muda, 57 & 62 tahun). Kebetulan saya memiliki kelebihan rizki. Karena pertimbangan usia, maka saya putuskan untuk memberangkatkan mereka berhaji (dan karena dana yang ada belum cukup kalau ditambah dengan kami berdua). Sedangkan untuk haji kami sendiri sekarang dalam proses menabung lagi. Bagaimana hukumnya, apakah saya dosa karena yang mampu berhaji itu sebenarnya adalah kami, sedangkan orangtua belum masuk kategori mampu? Mohon penjelasannya.Terimakasih sebelumnya. Wassalaam.

Assalamu alaikum wr.wb.
Apa yang Anda lakukan tidak berdosa. Namun sebaliknya ia justru merupakan perbuatan terpuji. Membantu orang tua dan mertua untuk bisa menunaikan ibadah haji adalah sebuah kebaikan sekaligus sebagai bentuk bakti kepada mereka.
Semoga dengan itu Anda dibantu dan diberi kemudahan pula oleh Allah untuk bisa menunaikan haji dan dalam menjalani kehidupan. Nabi saw bersabda, "Allah akan menolong hamba selama hamba tersebut menolong saudaranya." Jika demikian, apalagi manakala yang ditolong adalah orang tua dan mertua sendiri.
Jadi kesimpulannya memberikan ongkos haji kepada orang lain adalah boleh dan baik meski dirinya sendiri belum berhaji. Yang tidak boleh adalah menghajikan orang lain sebelum berhaji untuk diri sendiri.
Wallahu a'lam bish-shawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Paling Populer

Source : http://adibey.blogspot.com/2010/07/cara-membuat-recent-comment-di-blog.html#ixzz1Qa830wmG