Google Translete

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Perhatian :

“Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya ada pahala yang sama dengan pahala orang yang mengikutinya dan tidak dikurangi sedikitpun juga dari pahala-pahala mereka.” (HR Muslim no. 2674).

Sabtu, 11 Juni 2011

Mendatangi pernikahan orang kafir

Pertanyaan Assalam 'alaikum wr, wb
Begini pak ustadz, (semoga Allah selalu merahmati pak ustadz)
saya punya tetengga yang kebetulan dia beragama nasrani, trus mau mengadakan acara pernikahan, dan kami sebagai tetangga diundang pada acara tersebut. bagaimana kami menyikapi hal yang demikian, ustadz.
Demikian, terimakasih.

Jwaban Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh

Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,


Pada dasarnya menghadiri pernikahan non-muslim adalah boleh asalkan memenuhi syarat berikut:

Pertama, acara pernikahan itu bukanlah merupakan bentuk ritual peribadatan mereka. kalau ia merupakan bentuk upacara ritual keagamaan umat Islam diharamkan menghadirinya sebab sama saja dengan ikut menyembah tuhan mereka. "Untukmu agamamu dan untukku agamaku." (QS al-Kafirun: 6).

Kedua, dalam acara itu Anda harus memperhatikan kehalalan makanan yang dhidangkan. Jangan sampai Anda memakan makanan yang haram.

Ketiga, Anda tidak boleh duduk atau bergabung dalam suasana yang dihidangkan di dalamnya minuman keras. Sebab, jika tidak berarti ikut meramaikan perbuatan terlarang tersebut.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in.

Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

sumber:http://www.syariahonline.com/v2/nikah-a-keluarga/mendatangi-pernikahan-orang-kafir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Paling Populer

Source : http://adibey.blogspot.com/2010/07/cara-membuat-recent-comment-di-blog.html#ixzz1Qa830wmG