Google Translete

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Perhatian :

“Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya ada pahala yang sama dengan pahala orang yang mengikutinya dan tidak dikurangi sedikitpun juga dari pahala-pahala mereka.” (HR Muslim no. 2674).

Sabtu, 11 Juni 2011

Bolehkah Cerai Karena Ingin Masuk Islam?

Dhien
Pertanyaan:
Saya dulunya muslim. Tapi tidak di besarkan dalam lingkungan yang yang kental islamnya. Lalu saya menikah dengan non muslim dan pindah agama. Sekarang saya sudah punya anak satu. Selama itu juga saya sadar dan sangat tersiksa dengan kemurtadan saya. Saya sudah tanya suami untuk kembali ke islam. Tapi suami menolak dan memilih cerai dibandingkan punya istri tidak seagama. Tapi di sisi lain saya juga takut karena saya pasti akan disingkirkan sama keluarga karena dianggap membuat malu keluarga, dan saya juga kasihan untuk ninggalin anak saya. Apa yang harus saya lakukan? Saya bingung. Pilih anak dan keluarga tapi non muslim atau agama (dengan konsekwensi di kucilin keluarga karena dianggap membuat aib)
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb. Secara hukum Islam, hanya laki-laki muslim yang dibolehkan menikah dengan lain agama. Itupun dengan syarat bahwa agama istrinya itu masih termasuk agama samawi (ahlul kitab). Keterangan tentang hal ini sudah dibahas pada forum sebelumnya. Sedangkan seorang wanita muslimah tidak pernah dibenarkan untuk menikah dengan pria lain agama. Kalau pun hal itu dilakukan maka hukumnya adalah zina. Daam kasus anda, ketika anda menikah dengan pria non-muslim, anda sedang dalam keadaan bukan muslimah atau murtad.
Sebenarnya murtad itu sendiri sangat berat hukumnya dalam Islam. Namun anda harus bersyukur bahwa ternyata Allah masih memberikan kasih sayangnya kepada anda dan memberikan hidayah-Nya sehingga anda bisa kembali menjadi seorang muslimah. Namun karena suami anda itu bukan muslim, maka secara hukum Islam pernikahan dan hubungan suami istri anda batal dengan sendirinya. Diri anda tidak halal lagi digauli oleh ‘suami’ anda karena pada hakekatnya dia bukanlah suami anda. Dia adalah orang asing (ajnabi) bagi anda tepat saat anda bersyahadat lagi dan kembali menjadi muslimah. Ajakan anda untuk masuk Islam kepada ‘suami’ anda adalah dakwah yang harus didukung oleh umat Islam. Tapi bila dia menolak secara sungguh-sungguh, maka dia bukan lagi suami anda.
Sedangkan anak anda bila memang bersedia ikut dengan anda adalah sebuah hal yang patut disyukuri, karena dengan demikian anda telah menyelamatkannya dari api neraka. Sedangkan bila dia ikut ayahnya yang non muslim, maka umumnya anak itu pun nantinya akan menjadi seorang non muslim. Dengan demikian, dia akan menjadi kafir juga. Namun bila suatu saat ‘suami’ anda itu masuk Islam atas izin Allah, maka hubungan suami istri anda itu otomatis tersambung kembali tanpa harus menikah ulang. Tentu saja dengan syarat bahwa anda belum lagi menikah dengan orang lain. Jadi pertanyaannya bukan bolehkah cerai, namun secara otomatis anda cerai dengan sendirinya dengan suami anda saat anda masuk Islam.
Wallahu A‘lam Bish-Showab, Wassalamu ‘Alaikum Wr. Wb.
sumber:http://www.syariahonline.com/v2/nikah-a-keluarga/bolehkah-cerai-karena-ingin-masuk-islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Paling Populer

Source : http://adibey.blogspot.com/2010/07/cara-membuat-recent-comment-di-blog.html#ixzz1Qa830wmG