Google Translete

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Perhatian :

“Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya ada pahala yang sama dengan pahala orang yang mengikutinya dan tidak dikurangi sedikitpun juga dari pahala-pahala mereka.” (HR Muslim no. 2674).

Minggu, 19 Juni 2011

Hukum Transaksi Di Internet Oleh Carder

Asep Ridwan
Pertanyaan:
Bagaimanakah hukumnya melakukan transaksi jual beli dengan menggunakan kartu kredit milik orang lain (mencuri) yang dilakuakn oleh para carder? Dilihat dari segi syarat syah, rukun jual beli menurut Islam, Apakah boleh melakukan transaksi di internet dengan kartu kredit? sementara antara penjual dan pembeli tidak bertemu muka satu sama lain? Mohon jawaban yang komprehensif, dan lengkap. Terima kasih, Jazakumullohu Khairan Katsira. Wassalam.
Jawaban:
Assalamualaikum Wr. Wb. Transaksi lewat internet sebenarnya tidak ada masalah dari segi sah atau tidaknya dalam syariat Islam. Kalau pun ada masalah, lebih karena masalah sekuritinya yang masih lemah sehingga memudahkan pembobolan oleh pihak lain, meski awalnya coba-coba, namun akhirnya bisa terjadi kejahatan di dunia cyber.
Menggunakan kartu kredit orang lain tanpa izin adalah kejahatan dan hukumnya sama saja dengan mencuri. Secara jual beli memang sudah sah namun urusannya adalah pencuriannya. Misalnya ada orang beli mobil seharga Rp. 1 M ke sebuah showroom. Bila akan jual beli sudah ditanda-tangani dan pembayaran sudah dilakukan, maka jual beli itu sah secara hukum. Bila dikemudian hari ternyata ketahuan bahwa uang 1 M itu hasil korupsi, maka jual belinya sudah selesai, tinggal masalah korupsinya. Si koruptor itulah yang harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihak showroom sudah tidak menanggung apa-apa karena akadnya sudah terjadi.
Dalam hukum Islam, pencuri diancam hukuman potong tangan bila telah melewati batas nisabnya yaitu seharga 1/4 dinar emas. Masalah pembeli dan penjual tidak bertemu, maka itu dibolehkan dalam hukum Islam selama aman dari penipuan, gharar, dharar dan hal-hal yang merusak perdagangan. Sistem jual beli tanpa bertemu ini lazim disebut bai‘ al-mua‘athooh. Antara kedua pihak meski tidak bertemu, namun keduanya telah paham akan apa yang mereka perjual-belikan baik kondisi barang, kualitas, kuantitas, jaminan, harga, diskon dan semua ketentuannya. Semua itu umumnya sudah dibuat dengan jelas dalam cyber market.
Wallahu a‘lam bis-shawab. Wassalamualaikum Wr. Wb.
sumber:http://www.syariahonline.com/v2/ekonomi-islam-a-muamalat/hukum-transaksi-di-internet-oleh-carder

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Paling Populer

Source : http://adibey.blogspot.com/2010/07/cara-membuat-recent-comment-di-blog.html#ixzz1Qa830wmG