Google Translete

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Perhatian :

“Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya ada pahala yang sama dengan pahala orang yang mengikutinya dan tidak dikurangi sedikitpun juga dari pahala-pahala mereka.” (HR Muslim no. 2674).

Minggu, 19 Juni 2011

mau tanya fatwanya.

assalamu'alaikum.wr.wb
bismmlah..
saya menjalankan bisnis pulsa ( DBS ) atau di dalam situs ntar bisa di lihat di www.duta4future.com
saya ingin menanyakan bagaimana fatwa untuk bisnis ini dan dbs sudah ada fatwa dari MUI Bandung halal dan pada tgl 30 Nopember 2009 M / 12 Djulhijjah , namun ini ada banyak mitra mitra masih kurang yakin dan harapan dari hasil konsultasi ini, dapat memberi kelancaran dlam semua mitra2 mnjlakan bisnis ini.
terima kasih.
wasslamualaikm.wr.wb

Assalamualaikum wr wb
Alhamdulillah, kami bersyukur kepada Allah bahwa kesadaran umat Islam akan masalah  halal dan haram meningkat. Dan memang sudah selayaknya demikian, bagi umat Islam yang hendak melakukan segala sesuatu, harus mengetahui dahulu statusunya apakah halal atau haram. Demikian juga terkait  dengan bisnsis. Untuk bisnis yang besar seperti DBS memang harus dilengkapi oleh seritifikat halal dari DSN MUI Pusat yang memiliki keahalian dan  kompetensi dibidang halal  dan haram. Kami menghormati setiap fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga ulama dan ormas Islam. Bagi konsumen ketika mengetahui ada ormas Islam atau lembaga ulama yang memfatwakan suatu produk, maka harus diketahui isi fatwanya, nomor dan tanggalnya serta sumbernya sehingga yakin. Untuk produsen dan perusahaan yang sudah besar maka harus komitmen meminta fatwa pada lembaga formal seperti DSN MUI Pusat, sehingga mendapat legalitas secara formal.

Untuk usaha-usaha kecil, yang belum memiliki modal untuk mendapat serifikat halal, maka secara umum harus komitmen pada kehalalan usahanya. Islam itu memudahkan, karena prinsip dasar pada bisnis dan mumalah adalah halal. Sehingga tidak semua usaha mengharuskan dengan sertifikat halal. kecuali kalau untuk mendapatkannya garatis dan bagian dari pelayanan pemerintah. Yang jelas untuk produk-produk besar yang memerlukan kepastian halal, maka perusahaan besar harus mengusahakan mendapatkan sertifikat halal sebagai jaminan kehalalan produk dan usahanya. Wallahu 'alam
sumber:http://www.syariahonline.com/v2/ekonomi-islam-a-muamalat/mau-tanya-fatwanya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Paling Populer

Source : http://adibey.blogspot.com/2010/07/cara-membuat-recent-comment-di-blog.html#ixzz1Qa830wmG