Google Translete

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Perhatian :

“Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya ada pahala yang sama dengan pahala orang yang mengikutinya dan tidak dikurangi sedikitpun juga dari pahala-pahala mereka.” (HR Muslim no. 2674).

Rabu, 29 Juni 2011

Akad Nikah Di Masjid Ketika Sedang Haidh

Ukhti R
Pertanyaan:
Assalamu‘alaikum wr. wb. Bagaimana hukumnya bagi seorang muslimah yang akan melakukan akad nikah di masjid padahal ia sedang haid? Apakah ada keringanan tertentu? Mengingat kalau ia menolak untuk hadir di masjid, khawatir akan muncul konflik di keluarga. Syukron jazakumllah khairan katsiiran. Wassalam.
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb. Masjid adalah tempat suci yang sudah memiliki ketentuannya tersendiri. Antara lain tidak boleh dimasuki oleh mereka yang sedang haidh, nifas atau junub. Ketentuan ini berlaku untuk segala kondisi kecuali sekedar lewat saja. Adapun duduk dan mengikuti sebuah prosesi sebuah acara di dalam masjid bagi yang haidh, nifas atau junub jelas tidak diperbolehkan. Jadi bagaimana? Mudah saja jalan keluarnya. Bila memang acara akad itu harus di masjid, maka pisahlah tempat duduk laki-laki dan wanita. Akad nikahnya sendiri sebenarnya hanya akan melibatkan laki-laki saja tidak wanita. Karena itu carilah ruangan khusus yang bukan termasuk kategori masjid untuk hadirin yang wanita.
Sebagian masjid di negeri kita ini sering ditetapkan bahwa serambi atau ruangan tertentu bukan sebagai masjid yang suci yang terlarang bagi orang haidh dan sejenisnya. Nah, disanalah hadirin yang wanita itu ditempatkan. Sedangkan para laki-laki bisa melakukan akad nikah di dalam masjid itu sendiri. Karena yang akan melakukannya adalah ayah kandung calon pengantin wanita dengan calon suaminya dengan disaksikan oleh minimal dua orang saksi. Pengantin wanita tidak harus hadir dalam lingkaran itu dan juga tidak harus melihat langsung akad tersebut. Dia bisa duduk bersama dengan tamu wanita lainnya di ruangan yang boleh bagi orang haidh.
Saran lain yang juga bisa dipertimbangkan adalah dengan menggunakan pil penunda haidh. Asal dizinkan oleh dokter, pil ini syah-syah saja digunakan, termasuk ketika haji.
Wallahu A‘lam Bish-Showab, Wassalamu ‘Alaikum Wr. Wb.
sumber: http://www.syariahonline.com/v2/konsultasi-syariah/nikah-a-pra-nikah/akad-nikah-di-masjid-ketika-sedang-haidh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Paling Populer

Source : http://adibey.blogspot.com/2010/07/cara-membuat-recent-comment-di-blog.html#ixzz1Qa830wmG