Google Translete

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Perhatian :

“Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya ada pahala yang sama dengan pahala orang yang mengikutinya dan tidak dikurangi sedikitpun juga dari pahala-pahala mereka.” (HR Muslim no. 2674).

Sabtu, 11 Juni 2011

Menolak Calon Suami Dengan Alasan Kikir

Ani
Pertanyaan:
Assalamualaikum Wr. Wb. Apabila ada seorang laki-laki berminat kepada kita, tapi kemudian kita dengar bahwa ada sifatnya yang tidak kita sukai, misalnya kikir. Apakah ini bisa dijadikan alasan yang syar‘i untuk menolak. Sebagai informasi saya sudah ngaji selama 8 tahun dan mempunyai adik 3 orang. Sedangkan dia tidak ikut ngaji (hanif). Jazakallah. Wasalam.
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb. Seorang gadis berhak untuk menentukan siapa pasangan hidupnya. Hal itu sangat dijamin dalam syariat Islam. Ada banyak hadits yang mengharus seorang ayah/wali meminta persetujuan anak gadisnya ketika akan menikahkannya dengan seorang laki-laki. Dan alasan penolakannya itu terserah kepada sang gadis, karena tiap orang pasti punya selera masing-masing. Dan yang namanya selera itu tidak bisa dijabaran dalam bentuk logika. Karena ada yang namanya feeling, naluri, bashirah, mata hati dan sejenisnya.
Perimbangan ini mungkin bagi orang lain tidak masuk akal. Tapi biar bagaimana pun itu adalah hak seorang gadis. Karena dialah yang akan menjalankan kehidupan ini dan bukan orang lain. Rasulullah SAW bersabda, “Gadis itu dimintai pendapat oleh ayahnya dan izinnya adalah diamnya.” HR. Muslim. Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari Rasulullah SAW. Dari Abi Salamah bahwa Abu Hurairah memberitakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Janganlah kamu menikahkan janda kecuali kamu minta pendapatnya dan jangan kamu menikahkan gadis kecuali kamu minta izinnya. Merka bertanya, ”ya Rasulullah, bagaimana izinnya? Rasulullah SAW menjawab, Bila gadis itu diam (maka itulah izinnya).”
Diriwayatkan dari Aisyah ra. Bahwa beliau berkata, ”Ya Rasulullah SAW, gadis itu malu (untuk mengatakan setuju). Rasulullah SAW bersabda, ”ridha‘nya adalah dari sikap diamnya.” (HR Bukhari). Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah mengomentari bahwa hadits ini menunjukkan bahwa seorang ayah tidak punya hak ijbar (memaksa) kepada anak gadisnya bila dia menolak. Dan bila seorang gadis menolak untuk dinikahkan dengan laki-laki tertentu, maka nikah itu mardud (tertolak). Dari Khansa‘ bin Khadam Al-Anshariyah bahwa ayahnya menikahkannya dan dia seorang janda dan dia tidak suka. Maka dia datang kepada Rasulullah SAW dan ditolaklah nikahnya. (HR. Bukhari 9: 194).
Jadi alasan kikir atau lainnya bisa saja dijadikan alasan penolakan meski tidak harus diberi embel-embel syar‘i. Karena pandangan bahwa seseorang itu kikir atau tidak kan juga relatif, tergantung siapa dan bagaimana tolok ukurnya. Namun tentu saja alasan yang diberikan harus disampaikan dengan cara yang baik dan simpatik, agar tidak menyinggung pihak lain.
Wallahu A‘lam Bish-Showab, Wassalamu ‘Alaikum Wr. Wb.
sumber::http://www.syariahonline.com/v2/nikah-a-keluarga/menolak-calon-suami-dengan-alasan-kikir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Paling Populer

Source : http://adibey.blogspot.com/2010/07/cara-membuat-recent-comment-di-blog.html#ixzz1Qa830wmG