Google Translete

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Perhatian :

“Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya ada pahala yang sama dengan pahala orang yang mengikutinya dan tidak dikurangi sedikitpun juga dari pahala-pahala mereka.” (HR Muslim no. 2674).

Sabtu, 11 Juni 2011

Talak Bid'iy

Budi
Pertanyaan:
Assalamualaikum. Pak ustadz saya mau tanya. Sebenarnya talak bid'i itu sah tidak sih? Soalnya saya telah mentalak istri saya pas dalam keadaan haid. Terimakasih, mohon bantuannya. Wassalam.
Jawaban:
Asslamu’alaikum Wr. Wb. Yang dimaksud talak bid`iy adalah talak yang tidak sesuai dengan syariat. Misalnya, seseorang mengucapkan lafaz talak kepada istrinya tiga kali berturut-turut dengan niat ingin langsung mentalak tiga. Misalnya dia berkata, "Kamu saya cerai, Kamu saya cerai, Kamu saya cerai". Atau mentalak istri dalam keadaan haidh atau nifas. Atau mentalak istri yang dimasa suci dan dia sedang menggaulinya.
Para ulama jumhur sepakat bahwa talak bid`iy itu melahirkan dosa bagi pelakunya, namun bila sampai terjadi tetap jatuh talaknya. Dalil mereka adalah:
  1. Bahwa talak bid`iy itu termasuk rangkaian dari ayat tentang talak secara umum.
  2. Bahwa ada riwayat dari Ibnu Umar ra ketika beliau mentalak istrinya dalam keadaan haidh, Rasulullah SAW kemudian memerintahkannya untuk melakukan rujuk. Dan yang namanya rujuk itu adalah kembali pada pasangan awal setelah adanya talak yang sah.
Meski demikian, ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa talak bid`iy itu tidak menjatuhkan talak. Diantara mereka antara lain adalah Abdullah bin Umar, Said bin Musayyib dan Thawus dari kalangan pengikut Ibnu Abbas ra. Termasuk di dalamnya para pemimpin ahli bait, Imam Ibnu Aqil dan juga Ibnu Taymiyah.
Jadi, kalau berpegang pada pendapat jumhur, talak yang dilakukan oleh suami di atas sudah jatuh dan sah. Namun, jika merujuk kepada pendapat kedua, maka talak tadi tidak jatuh dan tidak sah. Dalam hal ini Syeikh Utsaymin berkata, "Jika seorang suami mentalak istrinya dalam keadaan haid, maka talaknya tidak berlaku dan tertolak."
Wallahu a'lam bish-shawab. Wassalamu alaikum wr.wb.
sumber:http://www.syariahonline.com/v2/nikah-a-keluarga/talak-bidiy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Paling Populer

Source : http://adibey.blogspot.com/2010/07/cara-membuat-recent-comment-di-blog.html#ixzz1Qa830wmG