Google Translete

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Perhatian :

“Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya ada pahala yang sama dengan pahala orang yang mengikutinya dan tidak dikurangi sedikitpun juga dari pahala-pahala mereka.” (HR Muslim no. 2674).

Senin, 13 Juni 2011

Hukum Meramal Masa Depan?

Ahmad
Pertanyaan:
Assalamualaikum. Bagaimana hukum orang yang bisa melihat masa depan? (seperti cenayang) Apakah merusak aqidah? Terimakasih atas jawabannya.
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb. Jin dan syetan sejak dahulu menggunakan berita dari langit untuk memberi sugesti pada manusia untuk bisa meramal. Dan hal itu memang terjadi sebelum diutusnya Rasulullah SAW menjadi Rasul terakhir. Para jin dan syetan sering naik ke langit untuk mencuri dengar berita-berita tentang taqdir yang akan terjadi. Berita ini lantas dijadikan komoditas yang akan dijual kepada para kekasih mereka yaitu tukang sihir dan ahli nujum. Hanya saja sifat khas mereka tetap ada, yaitu berita itu dikemas ulang dan ditambahi dengan seribu kebohongan barulah diberikan kepada para tukang sihir itu.
Untuk itu, mereka akan menerima imbalan luar biasa berupa pengbdian dan penyembahan dari tukang sihir. Bahkan mereka minta segala macam bentuk dosa dan kedurhakaan, seperti nyawa manusia, dosa zina, dosa syirik dan sejenisnya. Sehingga bila ada ramalan dari tukang sihir atau tukang tenung yang sepertinya kok benar, itulah keterangan syariatnya. Memang ada satu dua poin berita dari langit yang berhasil mereka curi dan dijual kepada tukang sihir. Namun selain sudah dikemas ulang dengan sekian banyak kebohongan, Allah sudah mengancam bahwa siapapun yang datang kepada tukang tenung atau peramal, maka telah kafir.
Dari Abu Hurairoh RA dari Nabi SAW, beliau bersabda: ”Barang siapa yang mendatangi tukang tenung lalu membenarkan apa yang dikatakannya maka ia telah mengkufuri apa yang diturunkan kepada Muhammad SAW.” (HR Abu Daud, Bukhori, Ahmad dan Tirmidzy) Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal, kemudian ia bertanya kepadanya tentang sesuatu hal dan membenarkan apa yang dia katakan, maka sholatnya tidak akan diterima selama 40 hari.” (HR Muslim 4/1751)
Wallahu A‘lam Bish-Showab, Wassalamu ‘Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
sumber:http://www.syariahonline.com/v2/aqidah/hukum-meramal-masa-depan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Paling Populer

Source : http://adibey.blogspot.com/2010/07/cara-membuat-recent-comment-di-blog.html#ixzz1Qa830wmG