Google Translete

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Perhatian :

“Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya ada pahala yang sama dengan pahala orang yang mengikutinya dan tidak dikurangi sedikitpun juga dari pahala-pahala mereka.” (HR Muslim no. 2674).

Minggu, 19 Juni 2011

Pemanfaatan Fasilitas Kantor Untuk Kepentingan Umat

Abu Azzam
Pertanyaan:
Assalamu‘alaikum, Saya ingin bertanya mengenai pemanfaatan fasilitas kantor/perusahaan untuk kepentingan umat. Misalnya fotocopy surat undangan ataupun untuk membuat proposal-proposal lembaga/yayasan Islam dimana untuk digunakan bagi kepentingan umat Islam. Apakah hal ini dihalalkan atau tidak? Jazakallah atas jawaban yang diberikan.
Jawaban:
Assalamualaikum Wr. Wb. Pertanyaan anda itu terpulang lagi kepada kesepakatan antara anda dengan tempat anda bekerja atau paling tidak dengan ‘urf (kebiasaan yang lazim) di tempat anda. Fasilitas mesin photo copy atau lainnya yang anda gunakan dari kantor anda itu menjadi boleh atau tidak boleh tergantung ketentuan/kesepakatan yang membolehkan atau melarang penggunaannya untuk kepentingan pribadi. Atau ada semacam kesepakatan tidak tertulis yang membolehkan penggunaannya dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan kebiasaan yang lazim.
Biasanya di setiap lingkungan kerja ada semacam kesepakatan tidak tertulis akan hal-hal seperti itu. Ada instansi tertentu yang ketat mengawasi dan membatasi penggunaan fasilitas itu dan sebaliknya ada juga yang memberikan kelonggaran asal tidak mengganggu kinerja serta tidak membengkakkan biaya (cost). Dalam fiqih yang berkaitan dengan hukum pencurian, sesuatu yang haqir (nilainya sangat rendah) memang tidak termasuk pencurian. Misalnya anda menggunakan pulpen seseorang untuk menuliskan sebait dua bait kalimat tanpa izin pemilik pulpen itu, maka hal itu tidak termasuk pencurian karena nilainya sangat rendah. Tetapi rendah dan berharganya sesuatu itu, kembali lagi pada ‘urf (kelaziman) yang berlaku di suatu tempat.
Segelas air di suatu tempat bisa jadi tidak ada harganya, namun di tengah padang pasir yang terik, nilai segelas air dingin bisa menjadi sangat mahal. Kalau kita umpamakan anda menggunakan fasilitas telepon dikantor untuk sekedar bicara semenit dua menit dengan hubungan lokal yang harganya tidak sampai Rp. 500,-, sedangkan kantor anda adalah kantor bonafide dengan asset bermilyar sedangkan anda punya posisi yang hak memakai fasilitas yang cukup tinggi, maka tidak akan terlalu berpengaruh pada kondisi keuangan perusahaan. Bahkan bisa saja tidak termasuk pencurian. Tetapi bila anda menggunakan SLI ke luar negeri selama 2 s/d 3 jam, dan kantor anda termasuk kurang besar aset dan keuntungannya, maka kelihatannya hal itu sangat merugikan kantor, apalagi bila kantor anda terbilang kecil dengan modal pas-pasan. Tetapi untuk lebih afdhalnya, sebaiknya anda keluar dari keragu-raguan atas hal-hal seperti itu dengan cara tidak menggunakan fasiltas-fasilitas itu di luar kepentingan kantor, kecuali memang ada kesepakatan/ketentuan yang jelas dan pasti tentang penggunaan fasiltas itu. Ini sekedar menjaga diri dari hal yang syubhat.
Wallahu a‘lam bis-shawab.
sumber:http://www.syariahonline.com/v2/ekonomi-islam-a-muamalat/pemanfaatan-fasilitas-kantor-untuk-kepentingan-umat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Paling Populer

Source : http://adibey.blogspot.com/2010/07/cara-membuat-recent-comment-di-blog.html#ixzz1Qa830wmG