Google Translete

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Perhatian :

“Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya ada pahala yang sama dengan pahala orang yang mengikutinya dan tidak dikurangi sedikitpun juga dari pahala-pahala mereka.” (HR Muslim no. 2674).

Rabu, 29 Juni 2011

Nikah Dan Wali Gadis Non Islam

Ali Haron
Pertanyaan:
Apakah perlu bagi seorang gadis yang baru memeluk ugama Islam mendapat persetujuan walinya sedangkan bapakya dan lain-lainnya bukan islam? Dari siapa patut saya dapatkan kebenaran ini. Terimakasih atas jawabannya.
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb. Syarat untuk menjadi wali soerang muslimah meski baru saja masuk Islam adalah ke-Islaman. Sehingga bila orang tua (ayah) seorang muslimah masih belum memeluk Islam, dia tidak bisa menjadi walinya. Begitu juga dengan para wali lainnya yang masih belum memeluk Islam. Allah SWT berfirman, “Orang mukmin laki dan wanita satu sama lain menjadi wali”. (QS. At-Taubah: 71) “Orang-orang kafir menjadi wali sesama mereka”. (QS. Al-anfal: 73). Mazhab Asy-Syafi‘iyyah mengatakan bila seorang wanita kafir kitabiyah (ahli kitab) dan ayahnya juga non muslim, maka ayahnya itu boleh menikahkan anaknya itu yang kafir kitabiyah itu baik dengan laki-laki kafir atau dengan laki-laki muslim. Hal ini mengingat bahwa jumhur ulama memang membolehkan laki-laki muslim menikahi wanita kitabiyah.
Namun izin dan restu dari orang tua kandung itu tetap saja dibutuhkan, karena biar bagaimana pun dia adalah orang yang menjadi sumber darah dagingnya sendiri. Izin atau restu tidak sama dengan wali. Izin dan restu adalah sekedar etika seorang anak dengan orang tuanya. Karena meski bukan muslim, tetap punya kewajiban untuk berbuat baik, tidak menyinggung perasaan, berbakti dan menghormatinya. Tapi eksekusi boleh tidaknya memang sudah tidak di tangan orang tua lagi karena posisinya sebagai wali sudah gugur. Dan bila tidak ada lagi wali lainnya yang muslim dan memenuhi syarat, maka hakim-lah yang menjadi walinya dalam sebuah pernikahan.
Secara umum, syarat yang harus dimiliki oleh seorang yang berhak jadi wali adalah: 1. ‘Aqil 2. Baligh 3. Merdeka 4. Laki-laki 5. Seagama dengan yang dinikahkan 6. Adil
Wallahu A‘lam Bish-Showab, Wassalamu ‘Alaikum Wr. Wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Paling Populer

Source : http://adibey.blogspot.com/2010/07/cara-membuat-recent-comment-di-blog.html#ixzz1Qa830wmG