Ahmad Suaid
Pertanyaan:
Assalamualaikum, Saya seorang laki-laki yang sudah kenal dekat dengan seorang wanita yang baik, saya berkeinginan untuk menikahinya karena kedua orang tua saya sudah menyetujui kami berdua, tetapi yang menjadi masalah saya yaitu ayah dari wanita tersebut melarang kami untuk menikah dengan alasan belum selesai kuliah dan lain-lain. Kami berdua takut akan zina dan takut kalau setiap kami ketemu akan ada dosa. Bolehkah saya menikahinya dengan diam-diam dikarenakan takut akan dosa tersebut dan apa yang harus saya lakukan?
Jawaban:
Assalamu‘alaikum Wr. Wb. Jawabannya sangat tegas dan mudah: haram hukumnya menikahi wanita tanpa wali, apalagi dengan cara diam-diam. Islam telah mensyaratkan bahwa dalam pernikahan harus ada wali dari pihak wanita. Dan orang yang paling berhak untuk menjadi wali tidak lain adalah ayah kandung. Bila sudah wafat, maka kakeknya yang menjadi wali. Kedua orang ini, menurut mazhab Asy-Syafi‘iyyah, adalah wali mujbir. Sabda Rasulullah SAW, ”Tidak ada nikah tanpa wali mursyid dan dua saksi yang adil.”
Sedangkan menikah diam-diam adalah perbuatan haram yang bertentangan dengan tujuan dan maksud dari pernikahan itu sendiri. Meski bila dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukun nikah, nikah itu tetap syah, namun pernikahan bukan hanya sekedar syah atau tidak syah. Di balik itu, ada hal-hal yang asasi yang juga harus diperhatikan sesuai dengan tujuan nikah itu. Rasulullah SAW sendiri memerintahkan untuk mengumumkan setiap pernikahan. Karena bila tidak diumumkan, akan timbul fitnah dan bahan omongan.
Wallahu A‘lam Bish-Showab, Wassalamu ‘Alaikum Wr. Wb.
sumber: http://www.syariahonline.com/v2/konsultasi-syariah/nikah-a-pra-nikah/nikah-sirri-karena-calon-mertua-tidak-setuju
Tidak ada komentar:
Posting Komentar