Assalamualaikum Wr Wb
Mohon Pencerahannya ustadz saya mempunyai istri yang sedang mengandung anak ketiga kami kebetulan kelahiran pertama dan kedua melalui operasi caesar dikarenakan panggul dari istri saya kecil dan kemungkinan besar kelahiran ketiga ini harus melalui operasi caesar juga mohon doanya dari ustadz.menurut ilmu kedokteran bahwa melahirkan secara caesar itu maximal tiga kali karena berisiko untuk ibu yang mengandung sehingga dokter menyarankan untuk mengikat atau memotong saluran supaya sperma tidak bertemu indung telur bagaimana secara fiqih islam mengenai mengikat atau memotong saluran itu terima kasih atas informasinya semoga ALLAH SWT membalas semua kebaikannya
Wassalamualaikum Wr Wb
Assalamu alaikum wr.w
Pada dasarnya proses memutus kelahiran secara total sehingga tidak memungkinkan seorang wanita untuk melahirkan selamanya dilarang di dalam Islam. Namun jika hal itu entah vasektomi atau tubektomi, dilakukan karena ada sebuah kondisi darurat, misalnya menurut para dokter yang ahli dan amanah, jika melahirkan akan mengakibatkan bahaya, maka proses vasektomi atau tubektomi tadi diperbolehkan. Sebab sebagaimana kaidah ushul fikih, menangkal bahaya lebih didahulukan daripada meraih manfaat.
Wallahu a'lam bish-shawab
Wassalamu alaikum wr.wb.
sumber:http://www.syariahonline.com/v2/aqidah/memotong-saluran-indung-telur-wanita
Senin, 13 Juni 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Cari Blog Ini
Paling Populer
-
Subarno Pertanyaan: Beberapa hari yang lalu saya datang ke orang yang diaangap "pintar" karena terbukti apa yang dikatakannya se...
-
Aris Pertanyaan: Assalamualaikum Wr. Wb. Saya baru dianugerahi seorang bayi lebih kurang 1 bulan. Yang jadi permasalahan, saya tinggal ber...
-
Ass. wr wb. Pak Saya ingin menanyakan hal berikut ini, Saya baru saja membeli sebuah rumah, dan rumah itu bekas orang nasrani tetapi anak...
-
Assalamualaikum,Wr.Wb, Ustadz, saya seorang laki2 dan mempunyai problematika, saya telah melepas masa kesendirian ( Jomblo ) selama 3 ta...
-
Abu Ilmi Pertanyaan: Assalamu‘alikum Wr. Wb. Di Dalam Ajaran Islam, Jihad adalah perbuatan mulia sampai demikian mulianya Allah Swt menyeb...
-
Syam Pertanyaan: Assalamualaikum wr. wb. Saya ingin menanyakan bagaimana hukum mengucapkan selamat imlek (tahun baru Cina), apakah hukumny...
-
Kusen Pertanyaan: Assalamualaikum Wr. Wb. Ustadz, Mohon penjelasannya mengenai arwah penasaran. Sepengetahuan saya yang sangat terbatas, a...
-
Aris Gumilar Pertanyaan: Assalamualaikum Wr. Wb. Teman saya pernah bilang bahwa Nabi Muhammad itu sebenarnya punya khadam (pelayan/teman v...
-
Assalamu'alaikum. Pak Ustadz, bagaimana hukumnya dengan melaksanakan ibadah Umrah dengan meminjam uang ke pihak lain, dan pinjaman ...
-
Assalaamu'alaikum wr. wb. Yth. Ustadz, Saya memiliki orangtua yang sudah berumur (62 & 72 tahun), dan juga mertua (sedikit le...
Source : http://adibey.blogspot.com/2010/07/cara-membuat-recent-comment-di-blog.html#ixzz1Qa830wmG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar