Sani
Pertanyaan:
Assalamualaikum Wr. Wb. Apakah kita ketika berjima‘ dengan istri diharuskan menutup dengan selimut? Bagaimana hukumnya bila menutup dengan selimut tidak dilakukan? Padahal aurat istri atau suami adalah halal.
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Menggunakan penutup saat jima‘ itu lebih merupakan adab yang banyak diungkapkan oleh para ulama. Sedangkan dalil nash yang langsung dan eksplisit yang mewajibkan atau mengharuskan belum kami temukan. Sehingga ada juga ulama yang berpendapat bahwa menggunakan penutup itu tidak merupakan kewajiban. Apalagi bila di dalam ruangan kamar yang rapat dan terkunci.
Barangkali para ulama terdahulu sedemikian menjaga muru‘ah hingga nyaris mensyaratkan penutup saat berjima‘.
Wallahu A‘lam Bish-Showab, Wassalamu ‘Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
sumber: http://www.syariahonline.com/v2/nikah-a-keluarga/jima-ditutup-dengan-kain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar