assalamu'alaikum.wr.wb
bismmlah..
saya menjalankan bisnis pulsa ( DBS ) atau di dalam situs ntar bisa di lihat di www.duta4future.com
saya ingin menanyakan bagaimana fatwa untuk bisnis ini dan dbs sudah ada fatwa dari MUI Bandung halal dan pada tgl 30 Nopember 2009 M / 12 Djulhijjah , namun ini ada banyak mitra mitra masih kurang yakin dan harapan dari hasil konsultasi ini, dapat memberi kelancaran dlam semua mitra2 mnjlakan bisnis ini.
terima kasih.
wasslamualaikm.wr.wb
Assalamualaikum wr wb
Alhamdulillah, kami bersyukur kepada Allah bahwa kesadaran umat Islam akan masalah halal dan haram meningkat. Dan memang sudah selayaknya demikian, bagi umat Islam yang hendak melakukan segala sesuatu, harus mengetahui dahulu statusunya apakah halal atau haram. Demikian juga terkait dengan bisnsis. Untuk bisnis yang besar seperti DBS memang harus dilengkapi oleh seritifikat halal dari DSN MUI Pusat yang memiliki keahalian dan kompetensi dibidang halal dan haram. Kami menghormati setiap fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga ulama dan ormas Islam. Bagi konsumen ketika mengetahui ada ormas Islam atau lembaga ulama yang memfatwakan suatu produk, maka harus diketahui isi fatwanya, nomor dan tanggalnya serta sumbernya sehingga yakin. Untuk produsen dan perusahaan yang sudah besar maka harus komitmen meminta fatwa pada lembaga formal seperti DSN MUI Pusat, sehingga mendapat legalitas secara formal.
Untuk usaha-usaha kecil, yang belum memiliki modal untuk mendapat serifikat halal, maka secara umum harus komitmen pada kehalalan usahanya. Islam itu memudahkan, karena prinsip dasar pada bisnis dan mumalah adalah halal. Sehingga tidak semua usaha mengharuskan dengan sertifikat halal. kecuali kalau untuk mendapatkannya garatis dan bagian dari pelayanan pemerintah. Yang jelas untuk produk-produk besar yang memerlukan kepastian halal, maka perusahaan besar harus mengusahakan mendapatkan sertifikat halal sebagai jaminan kehalalan produk dan usahanya. Wallahu 'alam
sumber:http://www.syariahonline.com/v2/ekonomi-islam-a-muamalat/mau-tanya-fatwanya
Minggu, 19 Juni 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Cari Blog Ini
Paling Populer
-
Subarno Pertanyaan: Beberapa hari yang lalu saya datang ke orang yang diaangap "pintar" karena terbukti apa yang dikatakannya se...
-
Aris Pertanyaan: Assalamualaikum Wr. Wb. Saya baru dianugerahi seorang bayi lebih kurang 1 bulan. Yang jadi permasalahan, saya tinggal ber...
-
Ass. wr wb. Pak Saya ingin menanyakan hal berikut ini, Saya baru saja membeli sebuah rumah, dan rumah itu bekas orang nasrani tetapi anak...
-
Assalamualaikum,Wr.Wb, Ustadz, saya seorang laki2 dan mempunyai problematika, saya telah melepas masa kesendirian ( Jomblo ) selama 3 ta...
-
Abu Ilmi Pertanyaan: Assalamu‘alikum Wr. Wb. Di Dalam Ajaran Islam, Jihad adalah perbuatan mulia sampai demikian mulianya Allah Swt menyeb...
-
Syam Pertanyaan: Assalamualaikum wr. wb. Saya ingin menanyakan bagaimana hukum mengucapkan selamat imlek (tahun baru Cina), apakah hukumny...
-
Kusen Pertanyaan: Assalamualaikum Wr. Wb. Ustadz, Mohon penjelasannya mengenai arwah penasaran. Sepengetahuan saya yang sangat terbatas, a...
-
Aris Gumilar Pertanyaan: Assalamualaikum Wr. Wb. Teman saya pernah bilang bahwa Nabi Muhammad itu sebenarnya punya khadam (pelayan/teman v...
-
Assalamu'alaikum. Pak Ustadz, bagaimana hukumnya dengan melaksanakan ibadah Umrah dengan meminjam uang ke pihak lain, dan pinjaman ...
-
Assalaamu'alaikum wr. wb. Yth. Ustadz, Saya memiliki orangtua yang sudah berumur (62 & 72 tahun), dan juga mertua (sedikit le...
Source : http://adibey.blogspot.com/2010/07/cara-membuat-recent-comment-di-blog.html#ixzz1Qa830wmG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar