Ass. wr wb.
Pak Saya ingin menanyakan hal berikut ini,
Saya baru saja membeli sebuah rumah, dan rumah itu bekas orang nasrani tetapi anak2nya muslim. Rumah itu saat di tempati dengan anaknya yang perempuan suka di gunakan untuk berzinah. dan rumah itu dulu pemiliknya mempunyai banyak hutang dengan orang2 di sekitarnya. Saat ini saya sudah membelinya tunai. namun belum saya tempati,
Yang saya tanyakan adalah , adakah cara pembersihan rumah bekas zina ( syariatnya )
apakah layak rumah itu untuk saya tempati
mohon pencerahaanya
Walaikum Salam
Agung / Bekasi
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim
Ada tiga syarat obyek jual beli yang terkait dengan masalah di atas yaitu :
1. Obyek jual beli adalah barang suci (bukan najis). Barang najis seperti khamr, anjing dll.
2. Obyek jual beli adalah barang-barang yang boleh dikonsumsi dan dimanfaatkan (mubah) menurut syara’. Yang tidak mubah misalnya, jual beli tempat berzina, dan lain sebagainya.
3. Obyek jual beli adalah milik penjual.
Jika kita menelaah masalah di atas, ketiga syarat di atas terpenuhi dalam transaksi jual beli tersebut dalam soal. Rumah tersebut adalah milik penjual, dan ia menjualnya untuk di tempati (bukan untuk kebutuhan yang dilarang syara’).
Sebagaimana pembeli membeli rumah tersebut bukan untuk keperluan yang di larang syara’, dan ia tidak mengetahui asal muasal rumah tersebut (pernah di pakai tempat perzinaan). Maka, akad jual beli tersebut itu sah, dan rumah menjadi milik pembeli.
Wallahu a’lam bish-shawab
Wassalamu alaikum wr.wb.
Dr. Oni Syahroni
sumber:http://www.syariahonline.com/v2/ekonomi-islam-a-muamalat/rumah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar