Assalaamu'alaikum wr. wb.
Yth. Ustadz,
Saya memiliki orangtua yang sudah berumur (62 & 72 tahun), dan juga
mertua (sedikit lebih muda, 57 & 62 tahun). Kebetulan saya memiliki
kelebihan rizki. Karena pertimbangan usia, maka saya putuskan untuk
memberangkatkan mereka berhaji (dan karena dana yang ada belum cukup
kalau ditambah dengan kami berdua). Sedangkan untuk haji kami sendiri
sekarang dalam proses menabung lagi. Bagaimana hukumnya, apakah saya
dosa karena yang mampu berhaji itu sebenarnya adalah kami, sedangkan
orangtua belum masuk kategori mampu? Mohon penjelasannya.Terimakasih
sebelumnya. Wassalaam.
Apa yang Anda lakukan tidak berdosa.
Namun sebaliknya ia justru merupakan perbuatan terpuji. Membantu orang
tua dan mertua untuk bisa menunaikan ibadah haji adalah sebuah kebaikan
sekaligus sebagai bentuk bakti kepada mereka.
Semoga dengan itu Anda dibantu dan
diberi kemudahan pula oleh Allah untuk bisa menunaikan haji dan dalam
menjalani kehidupan. Nabi saw bersabda, "Allah akan menolong hamba
selama hamba tersebut menolong saudaranya." Jika demikian, apalagi
manakala yang ditolong adalah orang tua dan mertua sendiri.
Jadi kesimpulannya memberikan
ongkos haji kepada orang lain adalah boleh dan baik meski dirinya
sendiri belum berhaji. Yang tidak boleh adalah menghajikan orang lain
sebelum berhaji untuk diri sendiri.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar