Assalamualaikum
Wr. Wb. ustadz langsung aja, orang tua kami (mertua) sudah berniat haji
sedangkan saat ini kami belum mempunyai uang yang cukup, maka kami
memberikan sebidang tanah yang jika laku untuk biaya haji orang tua.
Tetapi sampai saat ini belum terjual, maka suami mempunyai niat untuk
mengumrohkan dulu aja. Ustad manakah yang lebih baik umroh atau uangnya
ditabung dulu setelah cukup baru haji? Karena haji kan wajib sedangkan
umrah sunat sementara orang tua sudah sangat ingin pergi ke tanah suci.
Sekian dan terimakasih.
Assalamu’alaikum
Wr. Wb. Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua. Pada
dasarnya ibadah haji lebih utama daripada umrah. Karena itu, jika
diperkirakan bahwa dalam waktu yang tidak terlalu lama biaya haji bisa
terkumpul, orang tua (mertua) Anda masih kuat, dan bisa sabar untuk
menunggu, maka sebaiknya uang tersebut dikumpulkan untuk haji.
Namun
jika perkiraan tentang biaya haji masih belum jelas, sementara orang
tua sudah semakin lemah dan keinginannya untuk umrah ke tanah suci sudah
sangat besar, maka tidak ada salahnya untuk umrah terlebih dahulu
sambil berdoa semoga dalam lain kesempatan bisa berhaji. Pasalnya, umrah
bisa dilakukan kapan saja, meskipun sebelum menunaikan haji sebagaimana
yang dilakukan oleh Umar ra.
Wallahu a’lam bish-shawab. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar