Assalamu'alaikum
Ust,
sy pnya ibu mertua yg hubungannya tdk harmonis dg suami (7th psh
rnjang). Ayah mertua pnya sifat n kbiasaan buruk (judi) dan sgt kikir.
Bliau tdk mau membiayai haji istrinya pdhl bliau mampu (thn dpn bliau
brangkt haji seorg diri). Krn hal inilah ibu mertua sy smakin tdk
menyukai suaminya bahkn prnah minta cerai. Ibu mertua sy brencana naik
haji dg biaya sndiri. Apakah haji ibu mertua sy sah jk bliau prgi tnpa
izin suami?
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Perlu
diketahui bahwa perbuatan buruk suami (seperti berjudi, kikir, tidak
mau menafkahi dsb) tidak membuat isteri boleh berbuat nusyuz (durhaka)
kepada suami. Apalagi sampai pisah ranjang karena sebab nusyuz tersebut.
Karena itu kalau isteri melihat suaminya berbuat buruk, ia harus
memberikan nasihat semampunya dan tetap bersabar menghadapi perilakunya.
Jika tidak bisa juga ia bisa menuntut cerai lantaran perangai buruk
tadi.
Selanjutnya
terkait dengan niat haji yang akan dilakukan oleh isteri, jika memang
hajinya merupakan haji wajib maka ia boleh berangkat bersama mahram yang
lain atau bersama rombongan wanita mukminah yang bisa dipercaya meski
tidak mendapat ijin dari suami.
Bahkan
sebagian ulama membolehkan seorang wanita pergi haji sunnah bersama
rombongan wanita lainnya jika suaminya memang tidak menafkahi dan tidak
menunaikan kewajiban sebagai suami.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar