Syam
Pertanyaan:
Assalamualaikum wr. wb. Saya ingin menanyakan bagaimana hukum mengucapkan selamat imlek (tahun baru Cina), apakah hukumnya sama dengan mengucapkan natal? Juga bagaimana dengan ucapan selamat waisak dan nyepi? Terima kasih. Jaza kallah.
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Mengucapkan selamat tahun baru, baik itu imlek atau tahun baru masehi tidak dibenarkan secara syar’i karena kedua perayaan tersebut berkaitan dengan masalah kepercayaan/aqidah yang bertentangan dengan aqidah Islam. Sebab perayaan-perayaan tersebut senantiasa dilakukan dengan ritual-ritual agama tertentu. Misalnya orang kristen merayakan tahun baru dengan misa di gereja karena menurut mereka hal tersebut masih masuk dalam rangkaian perayaan natal (perayaan natal hari ketujuh).
Begitu juga dengan orang-orang yang merayakan imlek mereka melakukan upacara sembahyang di klenteng, bahkan biasanya imlek ini dirayakan sampai hari ke 15 yang dikenal dengan cap go meh. Oleh karena itu kita dianjurkan untuk menjauhi hal-hal tersebut.
Wallahu a‘lam bis-shawab. Waassalamu ‘alaikum Wr. Wb.
http://www.syariahonline.com/v2/aqidah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar