Pertanyaan | Assalam 'alaikum wr, wb Begini pak ustadz, (semoga Allah selalu merahmati pak ustadz) saya punya tetengga yang kebetulan dia beragama nasrani, trus mau mengadakan acara pernikahan, dan kami sebagai tetangga diundang pada acara tersebut. bagaimana kami menyikapi hal yang demikian, ustadz. Demikian, terimakasih. |
| |
Jwaban | Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du, Pada dasarnya menghadiri pernikahan non-muslim adalah boleh asalkan memenuhi syarat berikut: Pertama, acara pernikahan itu bukanlah merupakan bentuk ritual peribadatan mereka. kalau ia merupakan bentuk upacara ritual keagamaan umat Islam diharamkan menghadirinya sebab sama saja dengan ikut menyembah tuhan mereka. "Untukmu agamamu dan untukku agamaku." (QS al-Kafirun: 6). Kedua, dalam acara itu Anda harus memperhatikan kehalalan makanan yang dhidangkan. Jangan sampai Anda memakan makanan yang haram. Ketiga, Anda tidak boleh duduk atau bergabung dalam suasana yang dihidangkan di dalamnya minuman keras. Sebab, jika tidak berarti ikut meramaikan perbuatan terlarang tersebut. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in. Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. sumber:http://www.syariahonline.com/v2/nikah-a-keluarga/mendatangi-pernikahan-orang-kafir |
Sabtu, 11 Juni 2011
Mendatangi pernikahan orang kafir
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Cari Blog Ini
Paling Populer
-
Subarno Pertanyaan: Beberapa hari yang lalu saya datang ke orang yang diaangap "pintar" karena terbukti apa yang dikatakannya se...
-
Aris Pertanyaan: Assalamualaikum Wr. Wb. Saya baru dianugerahi seorang bayi lebih kurang 1 bulan. Yang jadi permasalahan, saya tinggal ber...
-
Ass. wr wb. Pak Saya ingin menanyakan hal berikut ini, Saya baru saja membeli sebuah rumah, dan rumah itu bekas orang nasrani tetapi anak...
-
Assalamualaikum,Wr.Wb, Ustadz, saya seorang laki2 dan mempunyai problematika, saya telah melepas masa kesendirian ( Jomblo ) selama 3 ta...
-
Abu Ilmi Pertanyaan: Assalamu‘alikum Wr. Wb. Di Dalam Ajaran Islam, Jihad adalah perbuatan mulia sampai demikian mulianya Allah Swt menyeb...
-
Syam Pertanyaan: Assalamualaikum wr. wb. Saya ingin menanyakan bagaimana hukum mengucapkan selamat imlek (tahun baru Cina), apakah hukumny...
-
Kusen Pertanyaan: Assalamualaikum Wr. Wb. Ustadz, Mohon penjelasannya mengenai arwah penasaran. Sepengetahuan saya yang sangat terbatas, a...
-
Aris Gumilar Pertanyaan: Assalamualaikum Wr. Wb. Teman saya pernah bilang bahwa Nabi Muhammad itu sebenarnya punya khadam (pelayan/teman v...
-
Assalamu'alaikum. Pak Ustadz, bagaimana hukumnya dengan melaksanakan ibadah Umrah dengan meminjam uang ke pihak lain, dan pinjaman ...
-
Assalaamu'alaikum wr. wb. Yth. Ustadz, Saya memiliki orangtua yang sudah berumur (62 & 72 tahun), dan juga mertua (sedikit le...
Source : http://adibey.blogspot.com/2010/07/cara-membuat-recent-comment-di-blog.html#ixzz1Qa830wmG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar