Kredit, HALAL atau HARAM
Pertanyaan | Assalamu'alaikum....
Pak Uztad, saya baru-baru ini mempelajari Islam, khususnya dalam segi Perekonomiannya. Saat ini saya sedang bingung karena ingin membeli sebuah komputer jinjing (Laptop). Suatu ketika saya mendatangi sebuah pameran komputer. Disana saya melihat ada fasilitas kredit. Apakah haram hukumnya apa bila ada dua harga pd satu brg?? Misal, harga tunai Rp. 1.000.000,-. Tetapi apabila kredit selama 12 bulan harganya menjadi lebih tinggi. Memang di brosur tdk dicantumkan adanya bunga, tetapi harga cicilan perbulannya saja.... Dan Apakah haram hukumnya kita membeli motor secara kredit seperti yg ada sekarang ini?? Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih
Wassalam.... |
|
Jawaban | Assalamu alaikum wr.wb
Kredit dibolehkan dalam hukum jual beli secara Islami. Kredit adalah membeli barang dengan harga yang berbeda antara pembayaran dalam bentuk tunai tunai dengan bila dengan tenggang waktu. Ini dikenal dengan istilah : bai` bit taqshid atau bai` bits-tsaman `ajil.
Hanya saja ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi :
- Harga harus disepakati di awal transaksi meskipun pelunasannya dilakukan kemudian. Misalnya : harga rumah 100 juta bila dibayar tunai dan 150 juta bila dibayar dalam tempo 5 tahun.
- Tidak boleh diterapkan sistem perhitungan bunga apabila pelunasannya mengalami keterlambatan sebagaimana yang sering berlaku.
- Pembayaran cicilan disepakati kedua belah pihak dan tempo pembayaran dibatasi sehingga terhindar dari praktek bai` gharar (penipuan).
Al-Qaradawi dalam buku HALAL HARAM mengatakan bahwa menjual kredit dengan menaikkan harga diperkenan-kan. Rasulullah s.a.w. sendiri pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan tempo untuk nafkah keluarganya.
Ada sementara pendapat yang mengatakan bahwa bila si penjual itu menaikkan harga karena temponya, sebagaimana yang kini biasa dilakukan oleh para pedagang yang menjual dengan kredit, maka haram hukumnya dengan dasar bahwa tambahan harga itu berhubung masalah waktu dan itu sama dengan riba.
Tetapi jumhur (mayoritas) ulama membolehkan jual beli kretdit ini, karena pada asalnya boleh dan nash yang mengharamkannya tidak ada. Jual beli kredit tidak bisa dipersamakan dengan riba dari segi manapun. Oleh karena itu seorang pedagang boleh menaikkan harga menurut yang pantas, selama tidak sampai kepada batas pemerkosaan dan kezaliman. Kalau sampai terjadi demikian, maka jelas hukumnya haram.
Imam Syaukani berkata: "Ulama Syafi'iyah, Hanafiyah, Zaid bin Ali, al-Muayyid billah dan Jumhur berpendapat boleh berdasar umumnya dalil yang menetapkan boleh. Dan inilah yang kiranya lebih tepat."
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh |
|
| | | | | | | | | |
sumber:http://www.syariahonline.com/v2/ekonomi-islam-a-muamalat/kredit-halal-atau-haram |
|
| | | | | | | | |
Paling Populer
-
Subarno Pertanyaan: Beberapa hari yang lalu saya datang ke orang yang diaangap "pintar" karena terbukti apa yang dikatakannya se...
-
Aris Pertanyaan: Assalamualaikum Wr. Wb. Saya baru dianugerahi seorang bayi lebih kurang 1 bulan. Yang jadi permasalahan, saya tinggal ber...
-
Ass. wr wb. Pak Saya ingin menanyakan hal berikut ini, Saya baru saja membeli sebuah rumah, dan rumah itu bekas orang nasrani tetapi anak...
-
Assalamualaikum,Wr.Wb, Ustadz, saya seorang laki2 dan mempunyai problematika, saya telah melepas masa kesendirian ( Jomblo ) selama 3 ta...
-
Abu Ilmi Pertanyaan: Assalamu‘alikum Wr. Wb. Di Dalam Ajaran Islam, Jihad adalah perbuatan mulia sampai demikian mulianya Allah Swt menyeb...
-
Syam Pertanyaan: Assalamualaikum wr. wb. Saya ingin menanyakan bagaimana hukum mengucapkan selamat imlek (tahun baru Cina), apakah hukumny...
-
Kusen Pertanyaan: Assalamualaikum Wr. Wb. Ustadz, Mohon penjelasannya mengenai arwah penasaran. Sepengetahuan saya yang sangat terbatas, a...
-
Aris Gumilar Pertanyaan: Assalamualaikum Wr. Wb. Teman saya pernah bilang bahwa Nabi Muhammad itu sebenarnya punya khadam (pelayan/teman v...
-
Assalamu'alaikum. Pak Ustadz, bagaimana hukumnya dengan melaksanakan ibadah Umrah dengan meminjam uang ke pihak lain, dan pinjaman ...
-
Assalaamu'alaikum wr. wb. Yth. Ustadz, Saya memiliki orangtua yang sudah berumur (62 & 72 tahun), dan juga mertua (sedikit le...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar