Aris
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum. Saya mau bertanya tentang hukumnya oral sex. Saya bingung harus menafsirkan bagaimana karena setiap saya bertanya selalu di jawab bercocok tanamlah pada istrimu pada tempat yang diperbolehkan. Saya juga ingin tau jawaban boleh atau tidaknya. Terima kasih atas jawabannya.
Jawaban:
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Tidak ada nash yang secara eksplisit menerangkan tentang hukum oral seks. Karena itu, ada sebagian ulama yang membolehkan dan ada pula yang melarang. Yang jelas menurut sebagian ulama yang melarang hal itu, OS bertentangan dengan sikap muruah (kemulian seseorang) di samping juga bertentangan dengan surat al-Baqarah ayat 223 yang Anda kutip di atas di mana secara implisit ia memerintahkan untuk menyalurkan syahwat pada tempatnya (qubul) .
Hal lain yang dikhawatirkan saat melakukan oral seks adalah tertelannya cairan yang najis (madzi) ke dalam mulut.
Wallahu a'lam bish-shawab. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
sumber:http://www.syariahonline.com/v2/nikah-a-keluarga/bagaimana-dengan-oral-seks
sumber:http://www.syariahonline.com/v2/nikah-a-keluarga/bagaimana-dengan-oral-seks
Tidak ada komentar:
Posting Komentar