Assalamu'alaikum.
Pak Ustadz, bagaimana hukumnya dengan melaksanakan ibadah Umrah dengan
meminjam uang ke pihak lain, dan pinjaman tersebut baru dibayar ketika
pulang umrah dengan cara diangsur selama jangka waktu tertentu? Adakah
Fatwa MUI yang menyatakan hal tersebut? Terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr wb.
Assalamu’alaikum
Wr. Wb. Bismillahirrahmanirrahiem. Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin.
Wash-shalatu Was-Salamu ‘alaa Sayyidil Mursalin. Wa ba`d. Umroh dengan
uang pinjaman secara hukum sah selama dikerjakan
dengan benar sesuai dengan petunjuk Rasulullah SAW. Meski demikian,
harus dipastikan benar bahwa hutang tersebut tidak dipaksakan dan
diyakini mampu dibayar.
Namun
yang jadi masalah adalah bila sistem pinjaman itu menerapkan bunga.
Dimana besar uang pinjaman yang harus dikembalikan lebih besar dari
nilai pokoknya. Bila hal ini yang terjadi, maka hukumnya adalah riba
yang sangat dilarang dan diperangi oleh Allah SWT. "Hai orang-orang
yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika
kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan, maka
ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu
bertaubat , maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak
dianiaya." (QS.Al-baqarah :278-279 ).
Masalah
yang kedua adalah adanya kewajiban untuk melunasi uang pinjaman itu.
Karena sebagai muslim, maka sampai akhirat tetap akan dituntut untuk
mengembalikan. Kecuali bila pemilik harta itu mengikhlaskannya.
Wallahu A`lam Bish-Showab, Wassalamu’Alaikum Wr. Wb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar