Assalamu'alaikum
Wr. Wb.
Ustadz Yth, mohon penjelasannya mengenai Qurban. Didalam
ketakmiran di Masjid lingkungan kami, setiap pelaksanaan Qurban
seringkali melakukan hal-hal sbg:
- Memberikan kepala kambing qurban kepada orang yang membantu penyembelihan dan pengulitannya.
- Menjual kulit Qurban dan hasilnya untuk renovasi masjid.
- Dalam kepanitian kadang-kadang menyisihkan sebagian daging Qurban untuk acara pembubaran panitia (mendapat sorotan warga sekitar Masjid). Demikian pertanyaan saya, sebelumnya terima kasih atas penjelasan Ustadz. Wassalamu alaikum Wr. Wb.
Assalamu’alaikum
Wr. Wb. kalau daging, kulit, atau kepala kurban yang dimakan oleh
panitia dianggap sebagai upah atas prosesi penyembelihan dan pemotongan
hewan kurban, maka hal itu jelas tidak boleh. Ali ra berkata, "Rasulullah
SAW memerintahkan kepadaku menyembelih unta dan menyedekahkan dagingnya
dan kulitnya. Tapi tidak boleh memberikan kepada penyembelihnya. Beliau
berkata, Kami memberi upah kepada penyembelih dari uang kami sendiri.”
Dalam
riwayat yang lain dari Muslim disebutkan, Tidak boleh dikeluarkan dari
daging itu biaya untuk penyembelihannya. Namun, jika daging yang
diterima dan dimakan oleh panitia sebagai bentuk pemberian, hadiah, atau
sedekah maka hal itu
diperbolehkan tentu dengan jumlah atau bagian yang tidak besar sehingga
bagian fakir miskin dan yang lain tetap ada.
Selanjutnya
kulit serta seluruh bagian hewan kurban tidak boleh diperjual belikan
oleh orang yang berkurban dan yang mewakilinya karena ia merupakan hewan
yang telah diniatkan untuk ibadah di jalan Allah. Kalaupun kulitnya
atau bagian lainnya dijual karena tidak bisa dimanfaatkan, maka hasil
atau nilainya harus disedekahkan. Adapun kalau ia sudah sampai di tangan
yang berhak menerimanya, maka terserah ia apakah kulit atau daging tadi
akan dijual atau tidak.
Wallahu a’lam bish-shawab. Wassalamu alaikum Wr. Wb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar