Assalamualaikum warahamatullahi
wabarakatuh.
Semoga bapak ustadz para konsultan diberikan kesehatan dan
keluasan rezeki oleh Allah Swt. Amin. To the point: Bila ada orang sudah
umroh, apakah masih berkewajiban untuk melaksanakan ibadah haji?
dosahkah bila tidak berhaji? mohon penjelasan dan jawabannya.
Jazaakumullah khaeral Jazaa. Wassalam..
Orang yang dengan ijin Allah bisa
melaksanakan ibadah umrah bukan berarti tidak wajib mengerjakan haji.
Sebab kewajiban menunaikan ibadah haji tidak menjadi gugur lantaran
telah menunaikan umrah. Sehingga siapapun yang telah berumrah, namun
belum berhaji, jika pada suatu waktu memiliki kemampuan untuk
melaksanakan ibadah haji, maka wajib baginya untuk melaksanakan ibadah
haji.
Bahkan anak kecil yang telah menunaikan
ibadah haji, meski ibadah hajinya sah, namun ketika dewasa dan memiliki
kemampuan ia harus kembali menunaikan ibadah haji.
Wallahu a'lam bsh-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar