Google Translete

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Perhatian :

“Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya ada pahala yang sama dengan pahala orang yang mengikutinya dan tidak dikurangi sedikitpun juga dari pahala-pahala mereka.” (HR Muslim no. 2674).

Selasa, 09 Agustus 2011

Buang air kecil berdiri?

Saya ingin bertanya hukum untuk buang air kecil berdiri untuk pria yang telah dewasa, sebagai salah satu mengatakan kepada saya, harus buang air kecil sambil duduk?

jawaban

Assalamu alaikum wr.wb.

Para ulama berbeda pendapat berkaitan dengan hukum kencing sambil berdiri.

Sebagian ulama mengatakan tidak harus didasarkan pada sebuah hadits 'Aisyah yang mengatakan, "Siapa yang menginformasikan bahwa Rasulullah buang air kecil sambil berdiri, jangan dipercaya. Karena dia selalu kencing dalam kondisi duduk."

Sementara sebagian ulama lainnya mengatakan Hudzaifah didasarkan pada hadis Nabi tidak pernah pergi ke salah satu tempat pembuangan sampah dan kencing sambil berdiri. Setelah itu ia meminta air diambil ... (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Opini Perakhir lebih kuat. Syekh Muhammad Ahmad Isa mengatakan, "Sejarah A'isyah tidak menunjukkan bahwa kencing sambil berdiri makruh Karena, Aisyah hanya menyampaikan pengetahuan.. Sementara yang lain tidak tahu apa yang dia tahu."

Selain dua teks berurusan dengan konflik di atas, maka diutamakan adalah bahwa diriwayatkan tindakan. Sebab, dia tahu sesuatu yang tidak diketahui oleh pengusir. Itu hanya menurut hadits Ibnu al-Qayyim A'isyah di atas menunjukkan bahwa Nabi terbiasa buang air kecil dalam kondisi duduk atau jongkok.

Buang air kecil sambil berdiri diperbolehkan untuk memperhatikan dua hal:

      Tentu saja tidak percikan kotor.
      Aurat terlihat orang.

Dan Allah tahu yang terbaik-bish shawab.

Sumber :Koran Muslim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Paling Populer

Source : http://adibey.blogspot.com/2010/07/cara-membuat-recent-comment-di-blog.html#ixzz1Qa830wmG