Google Translete

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Perhatian :

“Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya ada pahala yang sama dengan pahala orang yang mengikutinya dan tidak dikurangi sedikitpun juga dari pahala-pahala mereka.” (HR Muslim no. 2674).

Rabu, 29 Juni 2011

Beda Pacaran Dan Taaruf

Ikhwah
Pertanyaan:
Assalamualaikum wr. wb. Ana pernah dengar kalau nikah islami itu tanpa "pacaran", akan tetapi menurut ana yang dangkal ini, bagaimana bisa seseorang menikah jika si fulan tidak "mengenal" terlebih dahulu pasangannya? Bagaimana jadinya jika sewaktu dalam perjalanan bahtera rumah tangga si fulan tahu kekurangan dan kelemahan pasangannya dan kemudian berpengaruh besar terhadap kehidupan rumah tangganya? Yang menjadi bahan pertanyaan ana adalah:
1. Apakah benar 100% dalam nikah islam itu tanpa didahului dengan ta‘aruf, jika ada, apa macamnya dan bagaimana caranya? 2. Sebenarnya apa sih definisi "pacaran" itu sampai-sampai menjadikan penasaran bagi orang awam seperti saya yang notabene ingin menjadi seorang islam yang sejati tetapi masih dangkal terlepas dari sisi negatif "pacaran"? 3. Apakah boleh kita mensyaratkan pasangan sampai sedetail-detailnya demi terjaganya dan kenyamanan batin baik rumah tangga maupun pribadi, kan rosullullah menjual dagangannya dengan menyebutkan kelemahannya sehingg BELIAU dijuluki "Al Amin" dan apakah "mensyaratkan" itu dibilang terlalu duniawi? Atas jawabannya ana ucapakan jazakumullah khoiran katsira. Wassalam.
Jawaban:
Assalamu‘alaikum Wr. Wb. Istilah pacaran sebenarnya tidak ada batasan bakunya, namun umumnya yang namanya pacaran itu – apalagi di zaman permisif dan hedonis sekarang ini - tidak lain adalah hubungan lain jenis non mahram dengan segala aktifitas maksiatnya dari khalwat, zina mata, zina telinga dan sampai zina kemaluan. Bahkan beberapa penelitian di berbagai tempat seperti di Yogyakarta beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa sebagian besar pasangan pacaran itu memang telah melakukan hubungan tidak senonoh mulai dari bercumbu, berpelukan, berciuman sampai persetubuhan. Parahnya, semua itu umumnya dilakukan oleh para mahasiswa yang notabene terpelajar dan calon pemimpin bangsa. Jadi hampir bisa dikatakan bahwa pacaran itu tidak lain adalah zina atau minimal mendekati wilayah zina yang memang haram dan dilarang oleh semua agama.
Sedangkan taaruf justru sangat berbeda dengan pacaran. Ta‘aruf adalah sesuatu yang syar‘i dan memang diperintahkan oleh Rasulullah SAW bagi pasangan yang ingin nikah. Perbedaan hakiki antara pacaran dengan taaruf adalah dari segi tujuan dan manfaat. Pacaran tujuannya lebih kepada kenikmatan sesaat, zina dan maksiat. Sedang taaruf jelas sekali tujuannya yaitu untuk mengetahui kriteria calon pasangan. Dalam pacaran, mengenal dan mengetahui hal-hal tertentu calon pasangan dilakukan dengan cara yang sama sekali tidak memenuhi kriteria sebuah pengenalan. Ibarat seorang yang ingin membeli mobil second tapi tidak melakukan pemeriksaan, dia Cuma memegang atau mengelus mobil itu tanpa pernah tahu kondisi mesinnya. Bahkan dia tidak menyalakan mesin atau membuka kap mesinnya. Bagaimmana mungkin dia bisa tahu kelemahan dan kelebihan mobil itu. Sedangkan taaruf adalah seperti seorang montir mobil ahli yang memeriksa mesin, sistem kemudi, sistem rem, sistem lampu dan elektrik, roda dan sebagainya. Bila ternyata cocok, maka barulah dia melakukan tawar menawar.
Ketika taaruf, seseorang baik pihak laki atau wanita berhak untuk bertanya yang mendetail, seperti tentang penyakit, kebiasaan buruk dan baik, sifat dan lainnya. Kedua belah pihak harus jujur dalam menyampaikannya. Karena bila tidak jujur, bisa berakibat fatal nantinya. Namun secara teknis, untuk melakukan pengecekan, calon pembeli tidak pernah boleh untuk membawa pergi mobil itu sendiri. Silahkan periksa dengan baik dan kalau tertarik, mari bicara harga. Dalam upaya taaruf dengan calon pasangan, pihak laki dan wanita dipersilahkan menanyakan apa saja yang kira-kira terkait dengan kepentingan masing-masing nanti selama mengarungi kehidupan. Tapi tentu saja semua itu harus dilakukan dengan adab dan etikanya. Tidak boleh dilakukan cuma berdua saja. Harus ada yang mendampingi dan yang utama adalah wali atau keluarganya, bukan guru atau ustadznya.
Jadi ta‘aruf bukanlah bermesraan berdua, tapi lebih kepada pembicaraan yang bersifat realistis untuk mempersiapkan sebuah perjalanan panjang berdua. Disinilah letak perbedaan antara pacaran dengan taaruf. Pacaran adalah jalan-jalan asyik berdua, jajan, nonton, bermesraan dan bercumbu. Sama sekali tidak ada porsi tentang persiapan real untuk hidup. Bahkan pacaran cenderung bohong dan menipu, karena umumnya masing-masing pihak ingin tampil wah di depan pasangannya. Bedak, gincu, parfum, pakaian bagus, mobil dan segala asesoris lainnya adalah sesuatu yang ditonjolkan. Semua sangat jauh dari kehidupan real nanti dalam keluarga. Padahal setelah menikah, justru semua itu akan ditinggalkan dan masing-masing baru akan tampil dengan wajah dan kelakuan aslinya. Padahal dahulu hal-hal seperti itu tidak pernah dibahas dalam masa pacaran, karena semua waktunya tersita untuk jatuh cinta.
Wallahu A‘lam Bish-Showab, Wassalamu ‘Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
sumber: http://www.syariahonline.com/v2/konsultasi-syariah/nikah-a-pra-nikah/beda-pacaran-dan-taaruf

Mensikapi Keluarga Yang Kurang Mandiri

Toro
Pertanyaan:
Ada seorang janda ditinggal suaminya dengan 5 anak, 4 anaknya usia produktif (3 laki & 1 pr) dan 1 masih di SD +/- 13 tahun. mereka disantuni oleh keluarga besarnya. Dari rumah, toko, modal semua telah diberikan untuk menunjang kehidupannya, tapi karena mental mereka lemah jadi bangrut. Keluarganya merasa bahwa pemberiannya selama ini membuat mereka kurang berusaha, ada rencana membiarkan mereka hidup mandiri agar timbul jiwa tanggung jawab dan izzah mereka tapi sebagian keluarga lain menolaknya dengan alasan kasihan, bagaimana sebaiknya tindakan yang terbaik terhadap orang-orang yang seperti ini?
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb. Islam memang selalu menganjurkan kita untuk berinfaq dan bersedekah membantu orang yang miskin dan kekurangan. Bahkan bila tidak melakukanya, kita dianggap Al-Quran sebagai pendusta agama. Lihat surat Al-Mau‘n ayat 1 s/d terakhir. Alah jelas-jelas mengatakan bahwa urusan membantu orang miskin dan kekurangan adalah hal yang sangat urgen dalam menetukan ke-Islaman seseorang, sehingga bila tidak dilakukan akan diancam sebagai pendusta agama. Namun disisi lain, Islam juga memerintahkan kepada umatnya untuk tidak menggantungkan diri kepada orang lain.
Dalam banyak hadits sering disebutkan bahwa orang yang bekerja mencari kayu bakar sejak dini hari hingga petang hari bercucuran keringat adalah jauh lebih baik dan mulia disisi Allah dari meminta-minta. Karena Islam sangat menghargai kerja dan usaha sendiri dan menjamin bahwa mereka yang bekerja untuk diberi upah sebelum kering keringatnya. Contoh yang paling menarik adalah fragmen kecil antara Abdurrahman bin Auf ketika hijrah ke Madinah dan dipersaudarakan dengan salah seorang Anshar. Sahabat dari Anshar ini menawarkan untuk berbagi harta bahwa rela menceraikan salah satu istrinya untuk dinikahkan oleh Abdurrahman. Namun Abdurrahman dengan sopan menampik tawaran baik itu dan hanya minta ditunjukkan pasar. Kesanalah beliau mengadu nasib dan hanya perlu waktu singkat dia telah menjadi orang kaya di Madinah.
Bila melihat dua sisi ini, maka sebenarnya keseimbangan antara keduabelah pihak perlu ditentukan. Untuk mandiri, seseorang memang membutuhkan motivasi, keterampilan dan juga kesempatan tentunya. Sehingga menjadi tidak bijaksana bila kita memutus bantuan tanpa mempersiapkan mereka untuk mandiri sebelumnya. Apakah tipe keluarga yang dibantu itu memang sudah kita siapkan menjadi ‘Abdurrahman bin auf‘? Karena bila tidak, tentu kita zalim dengan memutus bantuan. Jadi paling tidak harus ada semacam program untuk mempersiapkannya dan tidak dibiarkan begitu saja.
Wallahu A‘lam Bish-Showab, Wassalamu ‘Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh
sumber: http://www.syariahonline.com/v2/konsultasi-syariah/nikah-a-pra-nikah/mensikapi-keluarga-yang-kurang-mandiri

Keluarga Campuran Islam Dan Non Islam

Abu Syafiq
Pertanyaan:
Assalamualaikum wr. wb. Apabila dalam satu keluarga kedua orang tuanya berbeda agama, (orangtua laki-laki nasrani) bagaimana status anak-anak mereka? Karena mereka sebelum memiliki anak mempunyai perjanjian, bila anak laki-laki lahir maka agamanya ikut ayah, dan bila perempuan ikut ibu. Atas perhatian dan jawaban kami ucapkan terimakasih.
Jawaban:
Assalamu‘alaikum Wr. Wb. Pada prinsipnya setiap kelahiran itu kembali kepada fithrah suci manusia. Dan fithrah itu tidak lain adalah Islam. Dimana seorang makhluq itu secara fithrah tunduk dan patuh hanya kepada pencipta-Nya yaitu Allah SWT. Bila orang tuanya mendidik secara agama non Islam, maka secara hukum zhahir kita memperlakukannya sebagai non Islam. Dan selama itu, sebagai anak yang belum mempunyai kemampuan untuk berpikir dan memilih agama serta membandingkannya, maka kedudukan anak itu di sisi Allah tidak atau belum berdosa. Yaitu selama belum lagi mencapai tingkat akil dan baligh. Akil maknanya adalah berakal yang dengan akalnya itu seseorang bisa menentukan pilihan agamanya. Dan baligh adalah tingkat kedewasaannya yang dengan itu dia bisa mempertimbangkan baik dan buruk sekaligus sebagai batas usia dimana dia sudah mulai dimintai tanggung-jawab atas apa yang diperbuatnya. Karena itu seorang anak yang belum akil baligh, dia tidak berdosa bila tidak mengerjakan kewajiban sebagai muslim atau melakukan hal yang dilarang. Baik statusnya sebagai anak dari orang Islam atau pun sebagai anak dari orang tua non muslim.
Artinya, kita bisa mengatakan bahwa meski anak seorang nasrani yang dididik secara nasrani pula, namun di sisi Allah, dia belum lagi menanggung dosa sebagai nasrani. Hingga sampai kepada titik akil baligh itu, barulah dia mulai diminta untuk bisa mempertimbangkan apakah dia akan menjadi muslim atau nasrani. Dan pada saat itu, dia sudah memiliki hak untuk memilih agama dan tidak bisa lagi digiring atau dipaksa untuk mengikuti agama ayahnya hanya karena ada perjanjian sebelumnya. Lepas dari masalah anak di sisi Allah dan juga status formalnya, sebenarnya perkawinan beda agama dimana yang non-muslim adalah suami, maka pernikahan itu tidak syah menurut Islam. Termasuk bila awalnya keduanya muslim lalu suaminya murtad (masuk nasrani), maka dalam hukum Islam, ikatan pernikahan itu putus dengan sendirinya. Juga kasus sebaliknya, bila awalnya keduanya sama-sama non muslim, lalu istri masuk Islam sedangkan suaminya masih non muslim, maka pernikahan itu pun secara otomatis terputus. Karena wanita muslimah haram hukumnya bersuamikan non muslim.
Itu baru masalah status pernikahannya. Tentu saja dampak berikutnya adalah masalah agama anak-anaknya. Adanya perjanjian seperti itu tidak bisa diterima dalam Islam. Karena seorang muslim harus lebih tinggi dan dominan di depan non muslm, termasuk dalam rumah tangga dan penentuan agama anak. Tidak boleh seorang msulim baik sebagai suami atau istri melakukan perjanjian seperti itu, yaitu bila laki-laki maka ikut agama ayahnya dan bila perempuan maka ikut agama ibunya. Justru kewajiban seorang muslim adalah mendidik anaknya secara Islam, karena Islam adalah agama fithrah, agama yang benar dan agama yang diredhai. Perbuatan itu bukan berarti tidak toleransi, karena bicara toleransi, Islam adalah satu-satunya agama yang telah bicara toleransi sejak dini jauh sebelum agama lain ikut-ikutan bicara toleransi. Karena itu seorang muslim dalam tindakannya tidak bisa dipojokkan dengan tudingan anti toleransi.
Wallahu A‘lam Bish-Showab, Wassalamu ‘Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
sumber: http://www.syariahonline.com/v2/konsultasi-syariah/nikah-a-pra-nikah/keluarga-campuran-islam-dan-non-islam

Akad Nikah Di Masjid Ketika Sedang Haidh

Ukhti R
Pertanyaan:
Assalamu‘alaikum wr. wb. Bagaimana hukumnya bagi seorang muslimah yang akan melakukan akad nikah di masjid padahal ia sedang haid? Apakah ada keringanan tertentu? Mengingat kalau ia menolak untuk hadir di masjid, khawatir akan muncul konflik di keluarga. Syukron jazakumllah khairan katsiiran. Wassalam.
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb. Masjid adalah tempat suci yang sudah memiliki ketentuannya tersendiri. Antara lain tidak boleh dimasuki oleh mereka yang sedang haidh, nifas atau junub. Ketentuan ini berlaku untuk segala kondisi kecuali sekedar lewat saja. Adapun duduk dan mengikuti sebuah prosesi sebuah acara di dalam masjid bagi yang haidh, nifas atau junub jelas tidak diperbolehkan. Jadi bagaimana? Mudah saja jalan keluarnya. Bila memang acara akad itu harus di masjid, maka pisahlah tempat duduk laki-laki dan wanita. Akad nikahnya sendiri sebenarnya hanya akan melibatkan laki-laki saja tidak wanita. Karena itu carilah ruangan khusus yang bukan termasuk kategori masjid untuk hadirin yang wanita.
Sebagian masjid di negeri kita ini sering ditetapkan bahwa serambi atau ruangan tertentu bukan sebagai masjid yang suci yang terlarang bagi orang haidh dan sejenisnya. Nah, disanalah hadirin yang wanita itu ditempatkan. Sedangkan para laki-laki bisa melakukan akad nikah di dalam masjid itu sendiri. Karena yang akan melakukannya adalah ayah kandung calon pengantin wanita dengan calon suaminya dengan disaksikan oleh minimal dua orang saksi. Pengantin wanita tidak harus hadir dalam lingkaran itu dan juga tidak harus melihat langsung akad tersebut. Dia bisa duduk bersama dengan tamu wanita lainnya di ruangan yang boleh bagi orang haidh.
Saran lain yang juga bisa dipertimbangkan adalah dengan menggunakan pil penunda haidh. Asal dizinkan oleh dokter, pil ini syah-syah saja digunakan, termasuk ketika haji.
Wallahu A‘lam Bish-Showab, Wassalamu ‘Alaikum Wr. Wb.
sumber: http://www.syariahonline.com/v2/konsultasi-syariah/nikah-a-pra-nikah/akad-nikah-di-masjid-ketika-sedang-haidh

Nikah Dan Wali Gadis Non Islam

Ali Haron
Pertanyaan:
Apakah perlu bagi seorang gadis yang baru memeluk ugama Islam mendapat persetujuan walinya sedangkan bapakya dan lain-lainnya bukan islam? Dari siapa patut saya dapatkan kebenaran ini. Terimakasih atas jawabannya.
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb. Syarat untuk menjadi wali soerang muslimah meski baru saja masuk Islam adalah ke-Islaman. Sehingga bila orang tua (ayah) seorang muslimah masih belum memeluk Islam, dia tidak bisa menjadi walinya. Begitu juga dengan para wali lainnya yang masih belum memeluk Islam. Allah SWT berfirman, “Orang mukmin laki dan wanita satu sama lain menjadi wali”. (QS. At-Taubah: 71) “Orang-orang kafir menjadi wali sesama mereka”. (QS. Al-anfal: 73). Mazhab Asy-Syafi‘iyyah mengatakan bila seorang wanita kafir kitabiyah (ahli kitab) dan ayahnya juga non muslim, maka ayahnya itu boleh menikahkan anaknya itu yang kafir kitabiyah itu baik dengan laki-laki kafir atau dengan laki-laki muslim. Hal ini mengingat bahwa jumhur ulama memang membolehkan laki-laki muslim menikahi wanita kitabiyah.
Namun izin dan restu dari orang tua kandung itu tetap saja dibutuhkan, karena biar bagaimana pun dia adalah orang yang menjadi sumber darah dagingnya sendiri. Izin atau restu tidak sama dengan wali. Izin dan restu adalah sekedar etika seorang anak dengan orang tuanya. Karena meski bukan muslim, tetap punya kewajiban untuk berbuat baik, tidak menyinggung perasaan, berbakti dan menghormatinya. Tapi eksekusi boleh tidaknya memang sudah tidak di tangan orang tua lagi karena posisinya sebagai wali sudah gugur. Dan bila tidak ada lagi wali lainnya yang muslim dan memenuhi syarat, maka hakim-lah yang menjadi walinya dalam sebuah pernikahan.
Secara umum, syarat yang harus dimiliki oleh seorang yang berhak jadi wali adalah: 1. ‘Aqil 2. Baligh 3. Merdeka 4. Laki-laki 5. Seagama dengan yang dinikahkan 6. Adil
Wallahu A‘lam Bish-Showab, Wassalamu ‘Alaikum Wr. Wb.

Cari Blog Ini

Paling Populer

Source : http://adibey.blogspot.com/2010/07/cara-membuat-recent-comment-di-blog.html#ixzz1Qa830wmG