Google Translete

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Perhatian :

“Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya ada pahala yang sama dengan pahala orang yang mengikutinya dan tidak dikurangi sedikitpun juga dari pahala-pahala mereka.” (HR Muslim no. 2674).

Senin, 17 September 2012

Tentang Qurban

Assalamu'alaikum Wr. Wb. 
Ustadz Yth, mohon penjelasannya mengenai Qurban. Didalam ketakmiran di Masjid lingkungan kami, setiap pelaksanaan Qurban seringkali melakukan hal-hal sbg:
  1. Memberikan kepala kambing qurban kepada orang yang membantu penyembelihan dan pengulitannya.
  2. Menjual kulit Qurban dan hasilnya untuk renovasi masjid.
  3. Dalam kepanitian kadang-kadang menyisihkan sebagian daging Qurban untuk acara pembubaran panitia (mendapat sorotan warga sekitar Masjid). Demikian pertanyaan saya, sebelumnya terima kasih atas penjelasan Ustadz. Wassalamu alaikum Wr. Wb.

Assalamu’alaikum Wr. Wb. kalau daging, kulit, atau kepala kurban yang dimakan oleh panitia dianggap sebagai upah atas prosesi penyembelihan dan pemotongan hewan kurban, maka hal itu jelas tidak boleh. Ali ra berkata, "Rasulullah SAW memerintahkan kepadaku menyembelih unta dan menyedekahkan dagingnya dan kulitnya. Tapi tidak boleh memberikan kepada penyembelihnya. Beliau berkata, Kami memberi upah kepada penyembelih dari uang kami sendiri.”
Dalam riwayat yang lain dari Muslim disebutkan, Tidak boleh dikeluarkan dari daging itu biaya untuk penyembelihannya. Namun, jika daging yang diterima dan dimakan oleh panitia sebagai bentuk pemberian, hadiah, atau sedekah maka hal itu diperbolehkan tentu dengan jumlah atau bagian yang tidak besar sehingga bagian fakir miskin dan yang lain tetap ada.
Selanjutnya kulit serta seluruh bagian hewan kurban tidak boleh diperjual belikan oleh orang yang berkurban dan yang mewakilinya karena ia merupakan hewan yang telah diniatkan untuk ibadah di jalan Allah. Kalaupun kulitnya atau bagian lainnya dijual karena tidak bisa dimanfaatkan, maka hasil atau nilainya harus disedekahkan. Adapun kalau ia sudah sampai di tangan yang berhak menerimanya, maka terserah ia apakah kulit atau daging tadi akan dijual atau tidak.
Wallahu a’lam bish-shawab. Wassalamu alaikum Wr. Wb.

Sedekah Umrah untuk Suami

Assalamualaikum
Saya seorang istri yang punya penghasilan sendiri. Saya sudah pergi haji maupun umroh atas biaya sendiri, sedangkan suami masih enggan dan mau berangkat bila saya yang membayar ONH maupun biaya umroh. Bagaimana hukumnya bila suami berangkat atas sedekah dari saya, sedangkan dia punya penghasilan yang sama besar(tergolong mampu)?


Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillah Allah telah memberikan kemampuan kepada Anda untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Kemampuan dan kesempatan semacam itu tentu merupakan karunia besar dari Allah. Lalu bagaimana jika Anda sebagai isteri memberikan sedekah kepada suami agar ia bisa berangkat haji atau umrah?
Tentu saja perbuatan tersebut boleh dan tidak dilarang selama diberikan dengan hati yang tulus; tanpa paksaan. Rasulullah saw bersabda, "Harta seorang muslim tidak boleh diambil kecuali jika diberikan dengan hati yang tulus." (HR ad-Daraquthni, Ahmad, dan Bayhaqi).
Selain pemberian sedekah tadi harus dilandasi oleh ketulusan dan tidak adanya paksaan, harta tersebut juga harus didapat dari cara yang baik dan halal. sebab, "Allah Mahabaik. Dia tidak menerima kecuali yang baik." (HR Muslim)
Karena itu tidak ada larangan bagi Anda untuk memberikan sedekah kepada suami agar ia mau berangkat haji dan umrah selama tidak ada paksaan serta bersumber dari harta yang halal. Sudah barang tentu memergunakan biaya sendiri lebih utama. Namun demikian upaya Anda mempersuasi suami, mendorongnya, serta membantunya dari sisi finansial semoga mendapat  ganjaran besar dari Allah Swt. Karena pada hakikatnya harta kita yang abadi adalah yang dikeluarkan di jalan-Nya.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.

Wajibkah Berhaji sesudah Berumrah?

Assalamualaikum warahamatullahi wabarakatuh. 
Semoga bapak ustadz para konsultan diberikan kesehatan dan keluasan rezeki oleh Allah Swt. Amin. To the point: Bila ada orang sudah umroh, apakah masih berkewajiban untuk melaksanakan ibadah haji? dosahkah bila tidak berhaji? mohon penjelasan dan jawabannya. Jazaakumullah khaeral Jazaa. Wassalam..

Assalamualaikum wr.wb.
Orang yang dengan ijin Allah bisa melaksanakan ibadah umrah bukan berarti tidak wajib mengerjakan haji. Sebab kewajiban menunaikan ibadah haji tidak menjadi gugur lantaran telah menunaikan umrah. Sehingga siapapun yang telah berumrah, namun belum berhaji, jika pada suatu waktu memiliki kemampuan untuk melaksanakan  ibadah haji, maka wajib baginya untuk melaksanakan ibadah haji.
Bahkan anak kecil yang telah menunaikan ibadah haji, meski ibadah hajinya sah, namun ketika dewasa dan memiliki kemampuan ia harus kembali menunaikan ibadah haji.
Wallahu a'lam bsh-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.

Mendahulukan Orang Tua Pergi Haji

Assalaamu'alaikum wr. wb.
Yth. Ustadz, Saya memiliki orangtua yang sudah berumur (62 & 72 tahun), dan juga mertua (sedikit lebih muda, 57 & 62 tahun). Kebetulan saya memiliki kelebihan rizki. Karena pertimbangan usia, maka saya putuskan untuk memberangkatkan mereka berhaji (dan karena dana yang ada belum cukup kalau ditambah dengan kami berdua). Sedangkan untuk haji kami sendiri sekarang dalam proses menabung lagi. Bagaimana hukumnya, apakah saya dosa karena yang mampu berhaji itu sebenarnya adalah kami, sedangkan orangtua belum masuk kategori mampu? Mohon penjelasannya.Terimakasih sebelumnya. Wassalaam.

Assalamu alaikum wr.wb.
Apa yang Anda lakukan tidak berdosa. Namun sebaliknya ia justru merupakan perbuatan terpuji. Membantu orang tua dan mertua untuk bisa menunaikan ibadah haji adalah sebuah kebaikan sekaligus sebagai bentuk bakti kepada mereka.
Semoga dengan itu Anda dibantu dan diberi kemudahan pula oleh Allah untuk bisa menunaikan haji dan dalam menjalani kehidupan. Nabi saw bersabda, "Allah akan menolong hamba selama hamba tersebut menolong saudaranya." Jika demikian, apalagi manakala yang ditolong adalah orang tua dan mertua sendiri.
Jadi kesimpulannya memberikan ongkos haji kepada orang lain adalah boleh dan baik meski dirinya sendiri belum berhaji. Yang tidak boleh adalah menghajikan orang lain sebelum berhaji untuk diri sendiri.
Wallahu a'lam bish-shawab.

Selasa, 29 November 2011

Keutamaan Bulan Muharram dan Hari Asyura


Dari: www.eramuslim.com
Kiriman: Ari Sukarno
Muharram adalah bulan di mana umat Islam mengawali tahun kalender Hijriah berdasarkan peredaran bulan. Muharram menjadi salah satu dari empat bulan suci yang tersebut dalam Al-Quran. "Jumlah bulan menurut Allah adalah dua belas bulan, tersebut dalam Kitab Allah
pada hari Dia menciptakan langit dan bumi. Di antara kedua belas bulan itu ada empat bulan yang disucikan."
Keempat bulan itu adalah, Zulqaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab. Semua ahli tafsir Al-Quran sepakat dengan hal ini karena Rasululullah Saw dalam haji kesempatan haji terakhirnya
mendeklarasikan, "Satu tahun terdiri dari dua belas bulan, empat di antaranya adalah bulan suci. Tiga di antaranya berurutan yaitu Zulqaidah, Zulhijjah, Muharram dan ke empat adalah bulan Rajab."
Selain keempat bulan khusus itu, bukan berarti bulan-bulan lainnya tidak memiliki keutamaan, karena masih ada bulan Ramadhan yang diakui sebagai bulan paling suci dalam satu satu tahun. Keempat bulan tersebut secara khusus disebut bulan-bulan yang disucikan karena ada
alasan-alasan khusus pula, bahkan para penganut paganisme di Makkah mengakui keempat bulan tersebut disucikan.
Pada dasarnya setiap bulan adalah sama satu dengan yang lainnya dan tidak ada perbedaan dalam kesuciannya dibandingkan dengan bulan- bulan lain. Ketika Allah Swt memilih bulan khusus untuk menurunkan rahmatnya, maka Allah Swt lah yang memiliki kebesaran itu atas
kehendakNya.

Keutamaan Bulan Muharram
Nabi Muhammad Saw bersabda, "Ibadah puasa yang paling baik setelah puasa Ramadan adalah berpuasa di bulan Muharram."
Meski puasa di bulan Muharram bukan puasa wajib, tapi mereka yang berpuasa pada bulan Muharram akan mendapatkan pahala yang besar dari Allah Swt. Khususnya pada tanggal 10 Muharram yang dikenal dengan hari 'Asyura.
Ibnu Abbas mengatakan, ketika Nabi Muhammad Saw hijrah dari Makkah ke Madinah, beliau menjumpai orang-orang Yahudi di Madinah biasa berpuasa pada tanggal 10 Muharram. Menurut orang-orang Yahudi itu, tanggal 10 Muharram bertepatan dengan hari ketika Nabi Musa dan
pengikutnya diselamatkan dari kejaran bala tentara Firaun dengan melewati Laut Merah, sementara Firaun dan tentaranya tewas tenggelam.
Mendengar hal ini, Nabi Muhammad Saw mengatakan, "Kami lebih dekat hubungannya dengan Musa daripada kalian" dan langsung menyarankan agar umat Islam berpuasa pada hari 'Asyura. Bahkan dalam sejumlah tradisi umat Islam, pada awalnya berpuasa pada hari 'Asyura
diwajibkan. Kemudian, puasa bulan Ramadhan-lah yang diwajibkan sementara puasa pada hari 'Asyura disunahkan.
Dikisahkan bahwa Aisyah mengatakan, "Ketika Rasullullah tiba di Madinah, ia berpuasa pada hari 'Asyura dan memerintahkan umatnya untuk berpuasa. Tapi ketika puasa bulan Ramadhan menjadi puasa wajib, kewajiban berpuasa itu dibatasi pada bulan Ramadhan saja dan
kewajiban puasa pada hari 'Asyura dihilangkan. Umat Islam boleh berpuasa pada hari itu jika dia mau atau boleh juga tidak berpuasa, jika ia mau." Namun, Rasulullah Saw biasa berpuasa pada hari 'Asyura bahkan setelah melaksanakan puasa wajib di bulan Ramadhan.
Abdullah Ibn Mas'ud mengatakan, "Nabi Muhammad lebih memilih berpuasa pada hari 'Asyura dibandingkan hari lainnya dan lebih memilih berpuasa Ramadhan dibandingkan puasa 'Asyura." (HR Bukhari dan Muslim). Pendek kata, disebutkan dalam sejumlah hadist bahwa puasa di hari 'Asyura hukumnya sunnah.
Beberapa hadits menyarankan agar puasa hari 'Asyura diikuti oleh puasa satu hari sebelum atau sesudah puasa hari 'Asyura. Alasannya, seperti diungkapkan oleh Nabi Muhammad Saw, orang Yahudi hanya berpuasa pada hari 'Asyura saja dan Rasulullah ingin membedakan puasa umat Islam dengan puasa orang Yahudi. Oleh sebab itu iamenyarankan umat Islam berpuasa pada hari 'Asyura ditambah puasa satu hari sebelumnya atau satu hari sesudahnya (tanggal 9 dan 10 Muharram atau tanggal 10 dan 11 Muharram).
Selain berpuasa, umat Islam disarankan untuk banyak bersedekah dan menyediakan lebih banyak makanan untuk keluarganya pada 10 Muharram. Tradisi ini memang tidak disebutkan dalam hadist, namun ulama seperti Baihaqi dan Ibnu Hibban menyatakan bahwa hal itu boleh
dilakukan.
Legenda dan Mitos Hari 'Asyura
Meski demikian banyak legenda dari salah pengertian yang terjadi di kalangan umat Islam menyangkut hari 'Asyura, meskipun tidak ada sumber otentiknya dalam Islam. Beberapa hal yang masih menjadi keyakinan di kalangan umat Islam adalah legenda bahwa pada hari'Asyura Nabi Adam diciptakan, pada hari 'Asyura Nabi Ibrahim dilahirkan, pada hari 'Asyura Allah Swt menerima tobat Nabi Ibrahim, pada hari 'Asyura Kiamat akan terjadi dan siapa yang mandi pada
hari 'Asyura diyakini tidak akan mudah terkena penyakit. Semua legenda itu sama sekali tidak ada dasarnya dalam Islam. Begitu juga dengan keyakinan bahwa disunnahkan bagi mereka untuk menyiapkan makanan khusus untuk hari 'Asyura.
Sejumlah umat Islam mengaitkan kesucian hari 'Asyura dengan kematian cucu Nabi Muhmmad Saw, Husain saat berperang melawan tentara Suriah. Kematian Husain memang salah satu peristiwa tragis dalam sejarah Islam. Namun kesucian hari 'Asyura tidak bisa dikaitkan dengan
peristiwa ini dengan alasan yang sederhana bahwa kesucian hari 'Asyura sudah ditegakkan sejak zaman Nabi Muhammad Saw jauh sebelum kelahiran Sayidina Husain. Sebaliknya, adalah kemuliaan bagi Husain yang kematiannya dalam pertempuran itu bersamaan dengan
hari 'Asyura.
Anggapan-anggapan yang salah lainnya tentang bulan Muharram adalah kepercayaan bahwa bulan Muharram adalah bulan yang tidak membawa keberuntungan, karena Husain terbunuh pada bulan itu. Akibat adanya anggapan yang salah ini, banyak umat Islam yang tidak melaksanakan pernikahan pada bulan Muharram dan melakukan upacara khusus sebagai
tanda ikut berduka atas tewasnya Husain dalam peperangan di Karbala, apalagi disertai dengan ritual merobek-robek baju atau memukuli dada sendiri.
Nabi Muhammad sangat melarang umatnya melakukan upacara duka karena meninggalnya seseorang dengan cara seperti itu, karena tindakan itu adalah warisan orang-orang pada zaman jahiliyah.
Rasulullah bersabda, "Bukanlah termasuk umatku yang memukuli dadanya, merobek bajunya dan menangis seperti orang-orang pada zaman jahiliyah."
Bulan Pengampunan Dosa
Bulan Muharram adalah bulan pertama dalam sistem kalender Islam. Kata Muharram artinya 'dilarang'. Sebelum datangnya ajaran Islam, bulan Muharram sudah dikenal sebagai bulan suci dan pada bulan ini dilarang untuk melakukan hal-hal seperti peperangan dan pertumpahan
darah.
Seperti sudah disinggung di atas, bahwa bulan Muharram banyak memiliki keistimewaan. Khususnya pada tanggal 10 Muharram. Beberapa kemuliaan tanggal 10 Muharram antara lain Allah Swt akan mengampuni dosa-dosa setahun sebelumnya dan setahun ke depan. (Tarmizi)

Cari Blog Ini

Paling Populer

Source : http://adibey.blogspot.com/2010/07/cara-membuat-recent-comment-di-blog.html#ixzz1Qa830wmG