Assalamualaikum
Saya seorang istri
yang punya penghasilan sendiri. Saya sudah pergi haji maupun umroh atas
biaya sendiri, sedangkan suami masih enggan dan mau berangkat bila saya
yang membayar ONH maupun biaya umroh. Bagaimana hukumnya bila suami
berangkat atas sedekah dari saya, sedangkan dia punya penghasilan yang
sama besar(tergolong mampu)?
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillah Allah
telah memberikan kemampuan kepada Anda untuk melaksanakan ibadah haji
dan umrah. Kemampuan dan kesempatan semacam itu tentu merupakan karunia
besar dari Allah. Lalu bagaimana jika Anda sebagai isteri memberikan
sedekah kepada suami agar ia bisa berangkat haji atau umrah?
Tentu saja perbuatan
tersebut boleh dan tidak dilarang selama diberikan dengan hati yang
tulus; tanpa paksaan. Rasulullah saw bersabda, "Harta seorang muslim
tidak boleh diambil kecuali jika diberikan dengan hati yang tulus." (HR
ad-Daraquthni, Ahmad, dan Bayhaqi).
Selain pemberian
sedekah tadi harus dilandasi oleh ketulusan dan tidak adanya paksaan,
harta tersebut juga harus didapat dari cara yang baik dan halal. sebab,
"Allah Mahabaik. Dia tidak menerima kecuali yang baik." (HR Muslim)
Karena itu tidak ada
larangan bagi Anda untuk memberikan sedekah kepada suami agar ia mau
berangkat haji dan umrah selama tidak ada paksaan serta bersumber dari
harta yang halal. Sudah barang tentu memergunakan biaya sendiri lebih
utama. Namun demikian upaya Anda mempersuasi suami, mendorongnya, serta
membantunya dari sisi finansial semoga mendapat ganjaran besar dari
Allah Swt. Karena pada hakikatnya harta kita yang abadi adalah yang
dikeluarkan di jalan-Nya.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.