Imam Abu Hanifah yang dikenal dengan dengan sebutan Imam Hanafi bernama asli Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit Al Kufi, lahir di Irak pada tahun 80 Hijriah (699 M), pada masa kekhalifahan Bani Umayyah Abdul Malik bin Marwan. Beliau digelari Abu Hanifah (suci dan lurus) karena kesungguhannya dalam beribadah sejak masa kecilnya, berakhlak mulia serta menjauhi perbuatan dosa dan keji. dan mazhab fiqhinya dinamakan Mazhab Hanafi. Gelar ini merupakan berkah dari doa Ali bin Abi Thalib r.a, dimana suatu saat ayahnya (Tsabit) diajak oleh kakeknya (Zauti) untuk berziarah ke kediaman Ali r.a yang saat itu sedang menetap di Kufa akibat pertikaian politik yang mengguncang ummat islam pada saat itu, Ali r.a mendoakan agar keturunan Tsabit kelak akan menjadi orang orang yang utama di zamannya, dan doa itu pun terkabul dengan hadirnya Imam hanafi, namun tak lama kemudian ayahnya meninggal dunia.
Pada masa remajanya, dengan segala kecemerlangan otaknya Imam Hanafi telah menunjukkan kecintaannya kepada ilmu pengetahuan, terutama yang berkaitan dengan hukum islam, kendati beliau anak seorang saudagar kaya namun beliau sangat menjauhi hidup yang bermewah mewah, begitu pun setelah beliau menjadi seorang pedagang yang sukses, hartanya lebih banyak didermakan ketimbang untuk kepentingan sendiri.
Disamping kesungguhannya dalam menuntut ilmu fiqh, beliau juga mendalami ilmu tafsir, hadis, bahasa arab dan ilmu hikmah, yang telah mengantarkannya sebagai ahli fiqh, dan keahliannya itu diakui oleh ulama ulama di zamannya, seperti Imam hammad bin Abi Sulaiman yang mempercayakannya untuk memberi fatwa dan pelajaran fiqh kepada murid muridnya. Keahliannya tersebut bahkan dipuji oleh Imam Syafi’i ” Abu Hanifah adalah bapak dan pemuka seluruh ulama fiqh “. karena kepeduliannya yang sangat besar terhadap hukum islam, Imam Hanafi kemudian mendirikan sebuah lembaga yang di dalamnya berkecimpung para ahli fiqh untuk bermusyawarah tentang hukum hukum islam serta menetapkan hukum hukumnya dalam bentuk tulisan sebagai perundang undangan dan beliau sendiri yang mengetuai lembaga tersebut. Jumlah hukum yang telah disusun oleh lembaga tersebut berkisar 83 ribu, 38 ribu diantaranya berkaitan dengan urusan agama dan 45 ribu lainnya mengenai urusan dunia.
Metode yang digunakan dalam menetapkan hukum (istinbat) berdasarkan pada tujuh hal pokok :
1. Al Quran sebagai sumber dari segala sumber hukum.
2. Sunnah Rasul sebagai penjelasan terhadap hal hal yang global yang ada dalam Al Quran.
3. Fatwa sahabat (Aqwal Assahabah) karena mereka semua menyaksikan turunnya ayat dan mengetahui asbab nuzulnya serta asbabul khurujnya hadis dan para perawinya. Sedangkan fatwa para tabiin tidak memiliki kedudukan sebagaimana fatwa sahabat.
4. Qiyas (Analogi) yang digunakan apabila tidak ada nash yang sharih dalam Al Quran, Hadis maupun Aqwal Asshabah.
5. Istihsan yaitu keluar atau menyimpang dari keharusan logika menuju hukum lain yang menyalahinya dikarenakan tidak tepatnya Qiyas atau Qiyas tersebut berlawanan dengan Nash.
6. Ijma’ yaitu kesepakatan para mujtahid dalam suatu kasus hukum pada suatu masa tertentu.
7. ‘Urf yaitu adat kebiasaan orang muslim dalam suatu masalah tertentu yang tidak ada nashnya dalam Al Quran, Sunnah dan belum ada prakteknya pada masa sahabat.
Karya besar yang ditinggalkan oleh Imam hanafi yaitu Fiqh Akhbar, Al ‘Alim Walmutam dan Musnad Fiqh Akhbar.
Selasa, 09 Agustus 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Cari Blog Ini
Paling Populer
-
Subarno Pertanyaan: Beberapa hari yang lalu saya datang ke orang yang diaangap "pintar" karena terbukti apa yang dikatakannya se...
-
Aris Pertanyaan: Assalamualaikum Wr. Wb. Saya baru dianugerahi seorang bayi lebih kurang 1 bulan. Yang jadi permasalahan, saya tinggal ber...
-
Ass. wr wb. Pak Saya ingin menanyakan hal berikut ini, Saya baru saja membeli sebuah rumah, dan rumah itu bekas orang nasrani tetapi anak...
-
Assalamualaikum,Wr.Wb, Ustadz, saya seorang laki2 dan mempunyai problematika, saya telah melepas masa kesendirian ( Jomblo ) selama 3 ta...
-
Abu Ilmi Pertanyaan: Assalamu‘alikum Wr. Wb. Di Dalam Ajaran Islam, Jihad adalah perbuatan mulia sampai demikian mulianya Allah Swt menyeb...
-
Syam Pertanyaan: Assalamualaikum wr. wb. Saya ingin menanyakan bagaimana hukum mengucapkan selamat imlek (tahun baru Cina), apakah hukumny...
-
Kusen Pertanyaan: Assalamualaikum Wr. Wb. Ustadz, Mohon penjelasannya mengenai arwah penasaran. Sepengetahuan saya yang sangat terbatas, a...
-
Aris Gumilar Pertanyaan: Assalamualaikum Wr. Wb. Teman saya pernah bilang bahwa Nabi Muhammad itu sebenarnya punya khadam (pelayan/teman v...
-
Assalamu'alaikum. Pak Ustadz, bagaimana hukumnya dengan melaksanakan ibadah Umrah dengan meminjam uang ke pihak lain, dan pinjaman ...
-
Assalaamu'alaikum wr. wb. Yth. Ustadz, Saya memiliki orangtua yang sudah berumur (62 & 72 tahun), dan juga mertua (sedikit le...
Source : http://adibey.blogspot.com/2010/07/cara-membuat-recent-comment-di-blog.html#ixzz1Qa830wmG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar